RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum mengenai sengketa pajak penghasilan (PPh) yang tidak dipotong PPh Pasal 23.
Otoritas pajak melakukan koreksi karena wajib pajak tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation kepada pelanggannya. Padahal, payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation tergolong sebagai hadiah atau penghargaan yang merupakan objek PPh Pasal 23.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation bukan merupakan penghasilan dalam bentuk hadiah atau penghargaan. Dengan demikian, pemberian payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation kepada pelanggan wajib pajak tidak harus dipotong PPh Pasal 23.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pemberian payment incentive, cash discount, rebate, dan stock compensation dari wajib pajak kepada pelanggannya tidak tergolong objek PPh Pasal 23 atas hadiah.
Pemberian payment incentive, cash discount, rebate, dan stock compensation tersebut dilakukan dalam rangka jual beli atau dagang. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 52241/PP/M.XIB/ 12/2014 tanggal 30 April 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Agustus 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp45.908.840.027 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami, Termohon PK memiliki usaha penjualan barang-barang elektronik. Berdasarkan pada bukti-bukti yang tersedia, Termohon PK terbukti memberikan payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation kepada pelanggannya dalam rangka promosi barang.
Pemohon PK melakukan koreksi karena Termohon PK tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation kepada pelanggannya. Padahal, payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation tergolong sebagai hadiah atau penghargaan yang merupakan objek PPh Pasal 23.
Menurut Pemohon PK, penghasilan berupa hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang harus dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15%. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan seharusnya dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK mengakui pihaknya telah memberikan payment incentive, cash discount, rebate dan stock compensation kepada pelanggannya.
Termohon PK menguraikan payment incentive, cash discount dan rebate adalah biaya atas transaksi jual beli. Sementara stock compensation adalah penggantian yang diberikan pada pelanggan atas barang yang belum terjual. Adapun terhadap barang yang belum terjual tersebut harganya telah turun signifikan karena adanya barang sejenis yang memiliki kelebihan tertentu.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, Termohon PK berpendapat bahwa payment incentive, cash discount, rebate, dan stock compensation bukan merupakan penghasilan dalam bentuk hadiah atau penghargaan yang harus dipotong PPh Pasal 23. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tersebut tidak dapat dibenarkan sehingga harus ditolak.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 senilai Rp45.908.840.027 yang tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, payment incentive, cash discount, rabat, dan stock compensation bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemeriksaan, pengujian, dan putusan Pengadilan Pajak sudah benar. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.