Ilustrasi. (DDTCNews)
DUBLIN, DDTCNews – Dana sengketa pajak Apple Inc. yang tersimpan di rekening escrow mengalami penyusutan sebesar €249 juta atau setara Rp4,3 triliun per akhir Desember 2019 dari sebelumnya tercatat sebesar €14,3 miliar.
Hal itu disampaikan Laporan badan pengawasan keuangan/Comptroller and Auditor General (C&AG). Menurut C&AG, dana sengketa pajak antara Apple Inc dan Komisi Eropa tersebut terdiri atas pokok pajak dan bunga pada 2016.
"Dana yang berada di akun tersebut kini mencapai €14,02 miliar," tulis laporan C&AG, Jumat (2/10/2020).
Penyusutan dana sengketa pajak perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut disebabkan tiga faktor. Pertama, terdapat penyesuaian pembayaran pajak Apple kepada negara ketiga sebesar €209 juta.
Kedua, penyusutan dana dalam rekening escrow berasal dari beban pajak yang pengelolaan rekening escrow sejak 2016 yang nilainya mencapai €3 juta. Ketiga, adalah iklim suku bunga negatif pada pasar obligasi yang membuat dana susut €37 juta.
"Penurunan €37 juta sebagai imbas lingkungan suku bunga negatif untuk obligasi pemerintah dan ditambah biaya pemeliharaan dana rekening escrow," sebut C&AG.
Laporan tersebut menyatakan pengelolaan dana pihak ketiga seperti rekening escrow secara alami memakan biaya tinggi. Risiko penyusutan nilai dalam rekening makin besar dengan buruknya tingkat suku bunga di pasar internasional.
Uang sengketa pajak Apple diperkirakan akan tetap berada di rekening escrow untuk dua hingga tiga tahun ke depan. Hal ini dikarenakan Komisi Eropa melakukan banding atas keputusan pengadilan umum yang memenangkan Apple dalam kasus sengketa pajak terkait dengan pemberian fasilitas pajak khusus/state aid.
Seperti dilansir rte.ie, sengketa pajak yang bergulir pada 2016 itu bermula dari keputusan Komisi Eropa yang memerintahkan Apple membayar kekurangan pajak beserta bunga senilai €14,3 miliar.
"Penyusutan dana dalam rekening escrow juga digunakan untuk biaya hukum, biaya konsultasi, dan lain sebagainya termasuk membayar biaya banding yang dibawa ke The Court of Justice of the European Union (CJEU)," sebut C&AG. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.