IRLANDIA

Sengketa Pajak Berlanjut, Duit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Sengketa Pajak Berlanjut, Duit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Dana sengketa pajak Apple Inc. yang tersimpan di rekening escrow mengalami penyusutan sebesar €249 juta atau setara Rp4,3 triliun per akhir Desember 2019 dari sebelumnya tercatat sebesar €14,3 miliar.

Hal itu disampaikan Laporan badan pengawasan keuangan/Comptroller and Auditor General (C&AG). Menurut C&AG, dana sengketa pajak antara Apple Inc dan Komisi Eropa tersebut terdiri atas pokok pajak dan bunga pada 2016.

"Dana yang berada di akun tersebut kini mencapai €14,02 miliar," tulis laporan C&AG, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Penyusutan dana sengketa pajak perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut disebabkan tiga faktor. Pertama, terdapat penyesuaian pembayaran pajak Apple kepada negara ketiga sebesar €209 juta.

Kedua, penyusutan dana dalam rekening escrow berasal dari beban pajak yang pengelolaan rekening escrow sejak 2016 yang nilainya mencapai €3 juta. Ketiga, adalah iklim suku bunga negatif pada pasar obligasi yang membuat dana susut €37 juta.

"Penurunan €37 juta sebagai imbas lingkungan suku bunga negatif untuk obligasi pemerintah dan ditambah biaya pemeliharaan dana rekening escrow," sebut C&AG.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Laporan tersebut menyatakan pengelolaan dana pihak ketiga seperti rekening escrow secara alami memakan biaya tinggi. Risiko penyusutan nilai dalam rekening makin besar dengan buruknya tingkat suku bunga di pasar internasional.

Uang sengketa pajak Apple diperkirakan akan tetap berada di rekening escrow untuk dua hingga tiga tahun ke depan. Hal ini dikarenakan Komisi Eropa melakukan banding atas keputusan pengadilan umum yang memenangkan Apple dalam kasus sengketa pajak terkait dengan pemberian fasilitas pajak khusus/state aid.

Seperti dilansir rte.ie, sengketa pajak yang bergulir pada 2016 itu bermula dari keputusan Komisi Eropa yang memerintahkan Apple membayar kekurangan pajak beserta bunga senilai €14,3 miliar.

"Penyusutan dana dalam rekening escrow juga digunakan untuk biaya hukum, biaya konsultasi, dan lain sebagainya termasuk membayar biaya banding yang dibawa ke The Court of Justice of the European Union (CJEU)," sebut C&AG. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN