IRLANDIA

Sengketa Pajak Berlanjut, Duit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Sengketa Pajak Berlanjut, Duit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Dana sengketa pajak Apple Inc. yang tersimpan di rekening escrow mengalami penyusutan sebesar €249 juta atau setara Rp4,3 triliun per akhir Desember 2019 dari sebelumnya tercatat sebesar €14,3 miliar.

Hal itu disampaikan Laporan badan pengawasan keuangan/Comptroller and Auditor General (C&AG). Menurut C&AG, dana sengketa pajak antara Apple Inc dan Komisi Eropa tersebut terdiri atas pokok pajak dan bunga pada 2016.

"Dana yang berada di akun tersebut kini mencapai €14,02 miliar," tulis laporan C&AG, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penyusutan dana sengketa pajak perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut disebabkan tiga faktor. Pertama, terdapat penyesuaian pembayaran pajak Apple kepada negara ketiga sebesar €209 juta.

Kedua, penyusutan dana dalam rekening escrow berasal dari beban pajak yang pengelolaan rekening escrow sejak 2016 yang nilainya mencapai €3 juta. Ketiga, adalah iklim suku bunga negatif pada pasar obligasi yang membuat dana susut €37 juta.

"Penurunan €37 juta sebagai imbas lingkungan suku bunga negatif untuk obligasi pemerintah dan ditambah biaya pemeliharaan dana rekening escrow," sebut C&AG.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Laporan tersebut menyatakan pengelolaan dana pihak ketiga seperti rekening escrow secara alami memakan biaya tinggi. Risiko penyusutan nilai dalam rekening makin besar dengan buruknya tingkat suku bunga di pasar internasional.

Uang sengketa pajak Apple diperkirakan akan tetap berada di rekening escrow untuk dua hingga tiga tahun ke depan. Hal ini dikarenakan Komisi Eropa melakukan banding atas keputusan pengadilan umum yang memenangkan Apple dalam kasus sengketa pajak terkait dengan pemberian fasilitas pajak khusus/state aid.

Seperti dilansir rte.ie, sengketa pajak yang bergulir pada 2016 itu bermula dari keputusan Komisi Eropa yang memerintahkan Apple membayar kekurangan pajak beserta bunga senilai €14,3 miliar.

"Penyusutan dana dalam rekening escrow juga digunakan untuk biaya hukum, biaya konsultasi, dan lain sebagainya termasuk membayar biaya banding yang dibawa ke The Court of Justice of the European Union (CJEU)," sebut C&AG. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra