RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Objek PPh Pasal 23 yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

Hamida Amri Safarina | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:11 WIB
Sengketa Pajak atas Objek PPh Pasal 23 yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Adapun yang dimaksud objek PPh Pasal 23 dalam perkara ini adalah dividen, pemasangan jasa instalasi, dan pemasangan iklan.

Otoritas pajak menilai bahwa tambahan laba yang dikonversi menjadi modal, pembayaran jasa instalasi, dan pemasangan iklan merupakan objek PPh Pasal 23. Atas ketiga objek PPh Pasal 23 tersebut belum dilaporkan dalam SPT.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan otoritas pajak keliru dan tidak berdasarkan bukti. Atas adanya tambahan sejumlah modal seharusnya tidak diartikan sebagai laba yang dikonversi menjadi modal tapi murni sebagai setoran modal. Dengan demikian, tidak dapat dikenakan PPh Pasal 23. Kegiatan pembelian instalasi air dan pemasangan iklan juga dinilai tidak terutang PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Pertama, koreksi otoritas pajak yang didasarkan pada anggapan adanya dividen yang merupakan bagian laba sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23 tidak didukung bukti yang kuat. Adanya tambahan sejumlah modal bukan merupakan laba yang dikonversi menjadi modal, tetapi murni setoran modal. Majelis berkesimpulan tidak ada alasan yang kuat atas adanya objek PPh Pasal 23 berupa dividen yang belum dikenakan pajak.

Kedua, hakim menilai bahwa transaksi yang dilakukan wajib pajak adalah pembelian peralatan instalasi air, bukan jasa instalasi air serta pemasangan iklah. Atas pembelian peralatan instalasi air dan pemasangan iklan tidak dikenakan PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put-52453/PP/M.VB/12/2014 tertanggal 14 Mei 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Agustus 2014.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi atas dividen dan koreksi atas biaya jasa instalasi serta biaya iklan yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Adapun dalam perkara ini terdapat dua pokok sengketa yang diuraikan dalam persidangan.

Pertama, koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen dilakukan karena adanya penambahan sejumlah modal. Termohon PK tidak dapat memberikan bukti pendukung yang menyatakan bahwa tambahan sejumlah uang tersebut merupakan murni penyetoran modal. Dengan demikian, Pemohon berkesimpulan bahwa memang terdapat kenaikan jumlah saham yang merupakan laba perusahaan yang belum dilaporkan dan dikonversi ke dalam saham.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kedua, koreksi objek PPh Pasal 23 atas biaya jasa instalasi dan iklan sudah benar. Sebab, pembayaran jasa instalasi merupakan objek PPh Pasal 23. Terkait kegiatan pemasangan iklan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007, jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas dua kegiatan tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 23.

Pemohon PK mengutarakan bahwa dalam persidangan tidak pernah dilakukan uji bukti atas dua transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Termohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya.

Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dalam mumutus perkara sehingga dinilai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014 harus dibatalkan.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen tidak tepat. Adanya tambahan modal tersebut bukan merupakan laba yang dikonversi menjadi modal, tetapi murni setoran modal. Dengan begitu, tambahan modal tersebut bukanlah objek PPh Pasal 23 atas dividen.

Adapun terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas biaya jasa instalasi, Termohon PK berpendapat bahwa transaksi tersebut bukanlah pembayaran jasa instalasi, melainkan pembelian peralatan instalasi. Terhadap kegiatan pemasangan iklan yang langsung diajukan ke suatu media cetak seharusnya juga tidak dikenakan PPh Pasal 23.

Pertimbangan Mahkamah Agung
ALASAN-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Pertama, alasan-alasan Pemohon PK untuk melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen, biaya jasa instalasi, dan iklan tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam perkara a quo, setoran modal pemegang saham yang didukung bukti rekening koran, pembayaran atas pembelian peralatan, dan pemasangan iklan di media cetak telah diperiksa dengan benar oleh Hakim Agung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalil-dalil Pemohon PK tidak beralasan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan Pemohon PK. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan wajib untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember