RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Kegiatan Perhotelan yang Bukan Objek PPN

Hamida Amri Safarina | Senin, 25 Mei 2020 | 13:52 WIB
Sengketa Pajak atas Kegiatan Perhotelan yang Bukan Objek PPN

Ilustrasi. (DDTC)

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang kegiatan perhotelan yang bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Wajib pajak berpendapat kegiatan perhotelan tidak termasuk objek PPN, melainkan objek pajak hotel yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Atas kegiatan perhotelan yang dilakukan, wajib pajak sudah melaporkannya sebagai objek pajak hotel.

Dengan demikian, koreksi otoritas pajak harus dibatalkan. Namun sebaliknya, otoritas pajak justru menyatakan hotel merchandise, other revenue (gallery), hotel car, dan car commission merupakan objek pajak PPN sehingga seharusnya dipungut PPN.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan dari otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan perhotelan tidak termasuk objek PPN, melainkan objek pajak hotel yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk itu, kegiatan perhotelan dikecualikan dari pemungutan PPN sehingga koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atas permohonan banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tertanggal 25 Juni 2015.

Selanjutnya, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Oktober 2015.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel sebesar Rp57.882.694,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut hasil penelitian Pemohon PK, Termohon PK melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean atas hotel merchandise, other revenue (gallery), hotel car, dan car commission. Atas penyerahan BKP tersebut seharusnya dipungut PPN.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001, objek pajak hotel, antara lain: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, fasilitas pelayanan penunjang antara lain telepon, faximili, telex, restoran bar, pelayanan cuci, setrika dan seluruh transaksi sejenis, fasilitas olah raga dan hiburan antara lain pusat kebugaran, spa, kolam renang, tennis, golf, karaoke, pub, diskotek dan lain-lain yang disediakan atau dikelola hotel.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan ketentuan a quo, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pajak hotel adalah berupa jasa. Sementara itu, pendapatan atas hotel merchandise, other revenue (gallery), hotel car, dan car commission merupakan objek pajak PPN.

Dengan demikian, koreksi Pemohon PK telah benar dan sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku. Namun sebaliknya, Termohon PK tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK.

Termohon berdalil bahwa kegiatan perhotelan tidak termasuk objek PPN, melainkan objek pajak hotel yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK dinilai harus dibatalkan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.

Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung. Pertama, koreksi positif DPP atas penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan, alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kedua, dalam perkara a quo, Majelis Hakim Agung menilai bahwa kegiatan perhotelan tidak termasuk objek PPN, melainkan objek pajak hotel yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga dinyatakan ditolak. Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses