RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi

Hamida Amri Safarina | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:05 WIB
Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa terkait dengan koreksi harga pokok penjualan (HPP) atas biaya sewa serta biaya perjalanan dan amortisasi pengembangan produk.

Otoritas pajak berdalil biaya sewa rumah dan biaya perjalanan merupakan natura atau kenikmatan yang diberikan wajib pajak kepada karyawannya. Otoritas pajak berdalil biaya ini tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan kata lain, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, otoritas pajak juga melakukan koreksi atas biaya amortisasi. Dalam hal ini, wajib pajak memang telah melakukan penghitungan amortisasi pengembangan produk berdasarkan pada tahun fiskal 2008. Namun, menurut otoritas pajak, seharusnya tidak terdapat amortisasi yang dapat dibebankan pada 2008.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas.

Kegiatan sewa rumah memang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, keamanan, dan keselamatan kerja yang berkenan dengan situasi lingkungan pekerjaan. Kemudian, wajib pajak berpendapat penghitungan biaya amortisasi yang dilakukannya sudah benar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.

Pertama, koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270. Pengadilan Pajak menyatakan wajib pajak dapat membuktikan jumlah HPP yang dilaporkannya sudah benar. Biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Kedua, koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, penghitungan penyusutan atas pengembangan produk wajib pajak sudah benar.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 50538/PP/M.IVA/15/2014 tertanggal 18 Februari 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Juni 2014.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270 dan koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua sengketa. Pertama, koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270. Pemohon PK melakukan koreksi atas HPP berupa biaya yang digunakan untuk sewa rumah dan biaya perjalanan bagi karyawan.

Pemohon PK berdalil biaya sewa rumah dan biaya perjalanan tersebut merupakan natura atau kenikmatan yang diberikan dari Termohon PK kepada karyawannya. Biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan kata lain, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kedua, koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371. Dalam hal ini, Termohon PK memang telah melakukan penghitungan amortisasi pengembangan produk berdasarkan tahun fiskal 2008. Namun demikian, Pemohon PK menilai seharusnya tidak terdapat amortisasi yang dapat dibebankan pada 2008.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan kata lain, biaya sewa rumah dan biaya perjalanan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kegiatan sewa rumah memang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja yang berkenan dengan situasi lingkungan pekerjaan. Kemudian, terkait dengan koreksi biaya usaha berupa biaya amortisasi, Termohon PK menyatakan penghitungan biaya amortisasi yang dilakukannya sudah benar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Pertama, koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270 dan koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, Mahkamah Agung telah melakukan pengujian dan penilaian kembali atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Mahkamah Agung berpendapat putusan Pengadilan Pajak sudah benar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global