PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 16:15 WIB
Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak

Data statistik penyelesaian sengketa yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak merilis statistik terbaru mengenai penyelesaian sengketa pajak pada 2019 hingga 2023.

Dalam laman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak memaparkan data penyelesaian sengketa pada 2019—2023 yang telah menghasilkan sebanyak 65.092 hasil putusan. Terjadi peningkatan jumlah putusan pada 2023.

“Hasil putusan pada tahun 2023 [sebanyak] 16.278,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jumlah putusan pada 2022 tersebut mengalami peningkatan sekitar 4,6% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 15.561. Persentase itu melambat dibandingkan performa tahun sebelumnya sebesar 20,1%. Namun, Kinerja itu melanjutkan tren peningkatan jumlah hasil putusan sejak 2019.

Dari 16.278 putusan pada 2023, hasil putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atau gugatan tercatat paling banyak. Jumlahnya sebanyak 7.399 putusan atau sekitar 45,5% dari total putusan. Jumlah tersebut juga naik sekitar 16,1% dari tahun sebelumnya sebanyak 6.374 putusan.

Kemudian, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 4.574 atau 28,1% dari total. Meskipun menempati posisi kedua terbanyak, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan pada 2023 tercatat turun 1,3% dari kinerja tahun sebelumnya 4.634 putusan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 2.769 atau sekitar 17,0% dari total putusan. Meskipun menempati posisi ketiga terbanyak, hasil putusan mengabulkan sebagian itu tercatat turun 7,8% dari kinerja pada 2022 sebanyak 3.004 putusan.

Adapun hasil lainnya adalah permohonan banding atau gugatan tidak dapat diterima sebanyak 1.174 (naik 22,4%), pencabutan dan penetapan sebanyak 339 (turun 33,1%), pembatalan permohonan banding atau gugatan sebanyak 21 (turun 74,4%), serta penambahan pajak yang harus dibayar sebanyak 2 putusan (naik 100%). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra