RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Biaya Pendidikan Pegawai Bukan Objek PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 13:38 WIB
Sengketa Biaya Pendidikan Pegawai Bukan Objek PPh Pasal 21

RESUME Putusan Peninjauan Kembali ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 21. Koreksi terkait dengan transaksi atas biaya yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21.

Wajib pajak melakukan transaksi pembayaran biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, dan biaya pemindahan pegawai. Otoritas pajak menilai biaya-biaya itu termasuk objek PPh Pasal 21. Sebaliknya, wajib pajak menilai biaya-biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 21 yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak tepat.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 April 2015.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah adanya koreksi positif DPP PPh Pasal 21 atas biaya-biaya yang tidak dimasukkan dalam objek PPh Pasal 21 senilai Rp4.742.890.228 untuk tahun pajak 2007 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, menurut Pemohon PK, Termohon PK melakukan transaksi pembayaran atas biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, serta biaya pemindahan pegawai.

Jika diperinci, biaya tersebut antara lain terdiri atas uang honor, uang saku, uang jalan, reward, komisi, dan pemberian uang tunai kepada pegawai yang dimutasi oleh Termohon PK. Adapun terhadap biaya tersebut tidak dimasukkan sebagai objek PPh Pasal 21 oleh Termohon PK.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Menurut Pemohon PK, dalam hal ini, Termohon PK memang telah menyampaikan perincian transaksi berupa jurnal khusus dari masing-masing rekening biaya yang berkaitan dengan koreksi objek PPh Pasal 21. Namun, Termohon PK tidak mengirimkan bukti-bukti lainnya berupa data pengeluaran kas.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Sebagai informasi, Termohon PK bergerak pada bidang jasa asuransi jiwa. Dalam kasus ini, pembayaran atas biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, serta biaya pemindahan pegawai bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

Menurut Termohon PK, terdapat justifikasi yang kuat tentang pertimbangan biaya pendidikan pegawai, biaya pemeriksaan calon anggota, dan biaya pemindahan pegawai tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Pertama, biaya pendidikan agen. Biaya tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas kerja dari pegawai Termohon PK. Adapun biaya pendidikan agen terdiri atas pengeluaran-pengeluaran seperti alat-alat tulis, tiket, penginapan, transportasi, makanan, dan minuman.

Kedua, biaya pemeriksaan calon anggota. Biaya ini dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan ke dokter, meliputi medical check-up dan laboratorium bagi calon anggotanya.

Ketiga, biaya pemindahan pegawai. Menurut Termohon PK, biaya dalam rangka mutasi atau promosi bagi pegawai terkait dengan transportasi, pemindahan anak sekolah, akomodasi, tiket transportasi, pengiriman barang, dan pengepakan.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Berdasarkan pada uraian di atas, Termohon PK berkesimpulan atas biaya-biaya tersebut bukanlah merupakan objek pajak yang terutang PPh Pasal 21. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 58210/PP/M.VB/10/2014 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkait dengan koreksi positif DPP PPh Pasal 21 senilai Rp4.742.890.228 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Abiyoga Sidhi Wiyanto)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja