RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penentuan Jangka Waktu Penerbitan SKPLB

Rinaldi Adam Firdaus | Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:40 WIB
Sengketa atas Penentuan Jangka Waktu Penerbitan SKPLB

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) senilai Rp2.515.163.902 atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2006 yang tidak memenuhi ketentuan formal.

Otoritas pajak berpendapat SKPLB yang diterbitkan pada 1 April 2008 belum melanggar batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Sebab, SPT Tahunan PPh badan baru disampaikan secara lengkap pada 10 April 2007.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat SPT Tahunan PPh badan disampaikan melalui kantor pos dan giro pada 30 Maret 2007. Oleh karena itu, SKPLB yang diterbitkan oleh otoritas pajak telah melanggar batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat SKPLB atas SPT PPh badan tahun pajak 2006 yang diterbitkan oleh otoritas pajak tidak tepat.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 Agustus 2011.

Terdapat tiga pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

Kedua, berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) UU 14/2022. Ketiga, ketentuan formal penerbitan SKPLB atas PPh badan untuk tahun pajak 2006 sebesar Rp2.515.163.902 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat tiga pokok sengketa. Pokok sengketa pertama berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002.

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan pajak seharusnya memutus sengketa ini pada 4 Juni 2010. Namun demikian, hakim baru memberikan putusannya pada 14 Juni 2010. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat dinyatakan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Pokok sengketa kedua dalam putusan ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 14/2002. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melewati jangka waktu pengiriman atas salinan Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Berdasarkan pada analisis, salinan putusan seharusnya dikirimkan paling lambat pada 26 April 2011. Namun, dalam kasus ini, salinan putusan baru dikirimkan kepada Pemohon PK pada 7 Juni 2011. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak yang dimaksud dapat dinyatakan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Selanjutnya, pokok sengketa ketiga dalam putusan ini membahas tentang penerbitan SKPLB atas PPh badan untuk tahun pajak 2006 senilai Rp2.515.163.902 yang tidak sesuai ketentuan formal. Adapun persoalan dalam sengketa ini berkaitan dengan perbedaan pendapat antara Pemohon PK dengan Termohon PK terkait batas waktu penerbitan SKPLB.

Berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP, Termohon PK harus menerbitkan SKPLB paling lama 12 bulan sejak SPT PPh badan diterima secara lengkap. Dalam hal ini, Pemohon PK menilai bahwa SPT PPh Badan Termohon PK baru disampaikan secara lengkap dengan menggunakan e-SPT, yaitu pada 10 April 2007. Penyampaian SPT PPh badan tersebut sesuai dengan ketentuan PER-184/2004.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kemudian, SKPLB diterbitkan pada 1 April 2018. Dengan demikian, SKPLB yang diterbitkan tersebut tidak melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Oleh sebab itu, Termohon PK menyatakan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (contra legem).

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan poin sengketa ketiga. Termohon PK berpendapat SPT PPh badan sudah disampaikan secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU KUP, yaitu pada 30 Maret 2007 atau sesuai dengan tanggal yang tercantum pada bukti kirim.

Pengiriman SPT PPh badan tersebut dilakukan melalui kantor pos dan giro. Jika SKPLB baru diterbitkan pada 1 April 2018 maka hal ini tidak sesuai dengan ketentuan formal. Dengan demikian, Termohon PK menyatakan penerbitan SKPLB yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan permohonan PK mengenai Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 yang tidak memenuhi Pasal 81 ayat (1) dan 88 ayat (1) UU 14/2002 tidak dapat dibenarkan. Sebab, persoalan mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara tidak dapat membatalkan putusan.

Kedua, alasan-alasan permohonan PK atas penerbitan SKPLB atas SPT PPh badan tahun pajak 2006 juga tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahkamah Agung, pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra