AMERIKA SERIKAT

Senat Negara Bagian di AS Ini Sahkan Pajak Jasa Iklan Digital

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:22 WIB
Senat Negara Bagian di AS Ini Sahkan Pajak Jasa Iklan Digital

Ilustrasi. 

BALTIMORE, DDTCNews - Maryland menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang mengenakan pajak atas jasa periklanan digital atau digital ads. Pengenaan pajak tersebut sudah disahkan senat.

Bila suatu perusahaan jasa periklanan digital memiliki penghasilan mencapai US$15 miliar, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh dari Maryland. Dengan pajak baru ini, tambahan penerimaan diestimasi senilai US$250 juta atau sekitar Rp3,47 triliun.

"Di tengah pandemi Covid-19 yang amat berdampak terhadap anggaran Maryland, sudah selayaknya perusahaan teknologi besar mulai membayar pajak sesuai dengan porsinya secara adil," ujar Ketua Senat Maryland Bill Ferguson, dikutip pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Meski sudah disahkan Senat, keputusan pengenaan pajak atas jasa periklanan digital ini tidak diinisiasi eksekutif. Pada Mei 2020, pajak atas jasa periklanan digital sesungguhnya sudah pernah disetujui parlemen. Namun, Gubernur Maryland dari Partai Republik Larry Hogan memveto keputusan itu.

Pemerintah negara bagian diproyeksi akan memperkarakan kebijakan ini ke pengadilan. "Pengesahan Senat ini bukan akhir dari pertarungan, ini baru permulaan," ujar Hogan seperti dilansir straitstimes.com.

Merespons pengesahan pajak atas jasa periklanan digital yang terbaru, Hogan mengatakan pajak baru yang disahkan Senat ini akan berimplikasi negatif terhadap laju pemulihan ekonomi Maryland.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Asosiasi perusahaan digital AS, The Internet Association, juga menentang kebijakan ini. Dalam keterangan resminya, mereka menyatakan pajak ini justru akan mengganggu iklim usaha Maryland dan akan berdampak negatif terhadap UKM di negara bagian tersebut.

Terlepas dari berbagai penolakan tersebut, thehill.com mencatat terdapat 2 negara bagian lain yang kemungkinan besar akan mengikuti langkah Senat Maryland, yakni Connecticut dan Indiana. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN