KEBIJAKAN PAJAK

Semua Sektor Pulih, Pemerintah Pilih Tak Lanjutkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 16:00 WIB
Semua Sektor Pulih, Pemerintah Pilih Tak Lanjutkan Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja menuangkan bahan baku abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada insentif pajak berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilanjutkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5% dan setiap sektor sudah pulih.

"Sektornya sudah pulih semua, kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak. Insentif sudah cukup lah," ujar Febrio, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dihentikannya pemberian insentif pajak juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah menjelang dikembalikannya defisit fiskal ke level di bawah 3% pada tahun depan.

Sejalan dengan meningkatnya harga komoditas dan membaiknya outlook perekonomian, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.485 triliun.

Untuk diketahui, terdapat beberapa insentif yang akan berakhir masa berlakunya pada bulan ini. Insentif yang dimaksud adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan hingga 30 Juni 2022. Adapun insentif PPh Pasal 25 dan PPh final jasa konstruksi diberikan hingga masa pajak Juni 2022.

Pemerintah juga tercatat memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Pemberian kedua insentif tersebut tercatat berakhir pada September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses