KEBIJAKAN PAJAK

Semua Sektor Pulih, Pemerintah Pilih Tak Lanjutkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 16:00 WIB
Semua Sektor Pulih, Pemerintah Pilih Tak Lanjutkan Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja menuangkan bahan baku abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada insentif pajak berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilanjutkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5% dan setiap sektor sudah pulih.

"Sektornya sudah pulih semua, kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak. Insentif sudah cukup lah," ujar Febrio, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dihentikannya pemberian insentif pajak juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah menjelang dikembalikannya defisit fiskal ke level di bawah 3% pada tahun depan.

Sejalan dengan meningkatnya harga komoditas dan membaiknya outlook perekonomian, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.485 triliun.

Untuk diketahui, terdapat beberapa insentif yang akan berakhir masa berlakunya pada bulan ini. Insentif yang dimaksud adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan hingga 30 Juni 2022. Adapun insentif PPh Pasal 25 dan PPh final jasa konstruksi diberikan hingga masa pajak Juni 2022.

Pemerintah juga tercatat memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Pemberian kedua insentif tersebut tercatat berakhir pada September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja