LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 15:30 WIB
Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Penyanyi Marcell Siahaan berfoto bersama petugas Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (foto: Instagram @bcsoetta)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Marcell Siahaan membagikan ceritanya yang sempat mengalami kendala ketika mengurus importasi pembelian barang dari luar negeri.

Marcell mengatakan proses pengurusan importasi barang tersebut kemudian dibantu petugas di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari petugas Bea Cukai, ia mengaku memperoleh informasi yang memadai soal proses importasi barang dengan proses yang cepat.

"Itu terjadi dengan sangat baik, kemarin, sangat komunikatif. Lalu juga setelah mendapat informasi, kita sudah tenang, dan ketika berkomunikasi selalu melakukan update dengan cepat," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Marcell menuturkan penyampaian informasi mengenai ketentuan di bidang kepabeanan perlu makin digencarkan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat akan menghilangkan kebingungan masyarakat ketika melakukan ekspor dan impor barang.

Dalam video itu, ia menyebut istrinya sempat panik karena mengalami kendala saat proses importasi barang dari luar negeri. Namun, setelah memperoleh informasi dari petugas, persoalan dalam importasi dapat terselesaikan.

"Saya merasa sangat terbantu, mulai dari penyampaian karena sejujurnya buat saya kebijakan-kebijakan apapun itu, salah satu yang terpenting adalah proses sosialisasi dan komunikasinya," ujar Marcel.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

UU 17/2006 tentang Kepabeanan mengatur soal prosedur mengekspor dan mengimpor barang dari luar negeri. Dalam hal ini, importir diharuskan menyampaikan barang yang diimpor secara benar, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pada pelaku perjalanan dari luar negeri misalnya, proses importasi dapat dilakukan baik terhadap barang pribadi maupun bukan barang pribadi. Pada barang pribadi, prosesnya dapat diselesaikan melalui customs declaration.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor bawaan penumpang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara itu, untuk importasi bukan barang pribadi, prosesnya tersebut harus diselesaikan dengan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Selain itu, importasi tersebut juga tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China