LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 15:30 WIB
Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Penyanyi Marcell Siahaan berfoto bersama petugas Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (foto: Instagram @bcsoetta)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Marcell Siahaan membagikan ceritanya yang sempat mengalami kendala ketika mengurus importasi pembelian barang dari luar negeri.

Marcell mengatakan proses pengurusan importasi barang tersebut kemudian dibantu petugas di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari petugas Bea Cukai, ia mengaku memperoleh informasi yang memadai soal proses importasi barang dengan proses yang cepat.

"Itu terjadi dengan sangat baik, kemarin, sangat komunikatif. Lalu juga setelah mendapat informasi, kita sudah tenang, dan ketika berkomunikasi selalu melakukan update dengan cepat," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Marcell menuturkan penyampaian informasi mengenai ketentuan di bidang kepabeanan perlu makin digencarkan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat akan menghilangkan kebingungan masyarakat ketika melakukan ekspor dan impor barang.

Dalam video itu, ia menyebut istrinya sempat panik karena mengalami kendala saat proses importasi barang dari luar negeri. Namun, setelah memperoleh informasi dari petugas, persoalan dalam importasi dapat terselesaikan.

"Saya merasa sangat terbantu, mulai dari penyampaian karena sejujurnya buat saya kebijakan-kebijakan apapun itu, salah satu yang terpenting adalah proses sosialisasi dan komunikasinya," ujar Marcel.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

UU 17/2006 tentang Kepabeanan mengatur soal prosedur mengekspor dan mengimpor barang dari luar negeri. Dalam hal ini, importir diharuskan menyampaikan barang yang diimpor secara benar, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pada pelaku perjalanan dari luar negeri misalnya, proses importasi dapat dilakukan baik terhadap barang pribadi maupun bukan barang pribadi. Pada barang pribadi, prosesnya dapat diselesaikan melalui customs declaration.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor bawaan penumpang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara itu, untuk importasi bukan barang pribadi, prosesnya tersebut harus diselesaikan dengan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Selain itu, importasi tersebut juga tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja