PENGHINDARAN PAJAK

Sempat Menghilang 3 Bulan, Fan Bingbing Muncul dengan Pengakuan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:52 WIB
Sempat Menghilang 3 Bulan, Fan Bingbing Muncul dengan Pengakuan Ini

Fan Bingbing dalam film X-Men: Days of Future Past.

BEIJING, DDTCNews – Aktris papan atas China Fan Bingbing yang sempat menghilang selama tiga bulan terakhir, kembali muncul ke hadapan publik.

Aktris Film X-Men: Days of Future Past ini memohon maaf karena telah berupaya menghindari pajak. Dia merasa malu telah melakukan perbuatan yang membuatnya harus membayar pajak dan dendanya dengan total sekitar US$129 juta.

“Saya mohon maaf kepada semua teman, otoritas pajak, dan masyarakat,” katanya melalui situs Weibo, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Praktik penghindaran pajak itu dilakukan dengan kepemilikan dua kontrak untuk satu pekerjaan. Kabarnya, hal ini dilakukan dengan sengaja untuk meminimalisir kewajiban, bahkan menghindari pembayaran pajak.

Fan Bingbing dikenal sebagai aktris China paling terkenal saat ini. Perempuan 36 tahun itu memulai karier Hollywood-nya di film X-Men: Days of Future Past. Sejak itu, dia telah menjadi ikon bagi banyak merek mewah, seperti Mercedes Benz dan Cartier di China.

Dugaan penggelapan pajak itu pertama kali dirilis oleh Cui Yongyuan, seorang jurnalis China, melalui akun media sosialnya. Dalam unggahan itu, Cui memaparkan bagaimana Fan dibayar sebesar US$1,56 juta untuk syuting selama 4 hari dalam film Cell Phone 2.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Tak sampai di situ, Cui juga merilis kontrak kerja kedua Fan bernilai US$7,8 juta untuk pekerjaan yang sama. Dengan begitu, yang dilaporkan Fan Bingbing ke otoritas pajak adalah kontrak dengan nominal terkecil, bukan total keseluruhan kontrak sebesar US$9,3 juta.

Fan menghadapi tuntutan pidana jika denda dan tunggakan pajak tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan. Sementara, agen yang disewa Fan kini ditahan atas tuduhan menghalangi penyelidikan dengan menghancurkan barang bukti dan menyembunyikan dokumen akuntansi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 26 November 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra