Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial BH di sebuah rumah kontrakan di Condet, Jakarta Timur pada 17 Juli 2023.
Tersangka BH ditengarai turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT TMS dan PT NTS pada 2016 hingga 2018. Tindakan tersangka BH telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp16,6 miliar.
"Dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengerahkan upaya optimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi mengamankan penerimaan negara," sebut DJP dikutip dari situs web DJP, Senin (14/8/2023).
Penangkapan tersangka BH diawali dengan pencarian dan pemantauan oleh tim Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Setelah dilakukan pemantauan, penyidik bersama Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri bergerak menuju lokasi tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan wakil ketua RT setempat, tim gabungan bergerak ke rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyian tersangka BH. Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka BH resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," tulis DJP.
Akibat perbuatannya, tersangka BH diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.