PENEGAKAN HUKUM

Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial BH di sebuah rumah kontrakan di Condet, Jakarta Timur pada 17 Juli 2023.

Tersangka BH ditengarai turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT TMS dan PT NTS pada 2016 hingga 2018. Tindakan tersangka BH telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp16,6 miliar.

"Dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengerahkan upaya optimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi mengamankan penerimaan negara," sebut DJP dikutip dari situs web DJP, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penangkapan tersangka BH diawali dengan pencarian dan pemantauan oleh tim Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Setelah dilakukan pemantauan, penyidik bersama Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri bergerak menuju lokasi tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan wakil ketua RT setempat, tim gabungan bergerak ke rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyian tersangka BH. Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka BH resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," tulis DJP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Akibat perbuatannya, tersangka BH diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global