PENEGAKAN HUKUM

Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial BH di sebuah rumah kontrakan di Condet, Jakarta Timur pada 17 Juli 2023.

Tersangka BH ditengarai turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT TMS dan PT NTS pada 2016 hingga 2018. Tindakan tersangka BH telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp16,6 miliar.

"Dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengerahkan upaya optimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi mengamankan penerimaan negara," sebut DJP dikutip dari situs web DJP, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penangkapan tersangka BH diawali dengan pencarian dan pemantauan oleh tim Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Setelah dilakukan pemantauan, penyidik bersama Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri bergerak menuju lokasi tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan wakil ketua RT setempat, tim gabungan bergerak ke rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyian tersangka BH. Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka BH resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," tulis DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat perbuatannya, tersangka BH diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra