UU HPP

Seluruh Aturan Pelaksana UU HPP Ditargetkan Rampung Sebelum April 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 10:45 WIB
Seluruh Aturan Pelaksana UU HPP Ditargetkan Rampung Sebelum April 2022

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan seluruh aturan turunan atau pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan dapat dirilis sebelum April 2022.

Saat ini, baru 1 aturan pelaksana UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, yaitu PMK No. 196/2020 yang memerinci tentang program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP masih terus berupaya menyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang dibutuhkan untuk melaksanakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

"Kami sedang siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi. Harapannya sebelum April [2022], kami coba selesaikan. Banyak sekali PP dan PMK yang harus kita selesaikan," katanya, dikutip pada Rabu (5/1/2022).

Suryo menuturkan DJP sedang menyiapkan aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan baru pada UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan juga pajak karbon. Pemerintah juga sempat menyebutkan setidaknya akan ada 43 aturan turunan dari UU HPP.

Sebagai informasi, ketentuan pada UU HPP memiliki tanggal berlaku yang berbeda-beda. Per awal 2022, ketentuan PPh dan PPS pada UU HPP sudah resmi berlaku.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Ketentuan PPh pada UU HPP mulai berlaku per 1 Januari 2022 khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari atau sama dengan tahun kalender.

"Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP.

Terdapat beberapa ketentuan baru pada UU PPh yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, yakni mengenai natura, tarif PPh orang pribadi, tarif PPh badan, dan pemberlakuan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi UMKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari