MALAYSIA

Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 14:00 WIB
Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani (kiri). (Foto: Ben Tan/Malaymail.com)

JOHOR BARU, DDTCNews –Departemen Kepabeanan Johor, Malaysia, dan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyita sebanyak 2.172 botol minuman keras senilai RM113.820 atau setara dengan Rp383 juta dari tongkang di perairan lepas pantai Pangerang, Kota Tinggi, Johor.

Dalam penangkapan ini, petugas menahan kapal di perairan Tanjung Penyusop, Pengerang sekitar pukul pukul 14:45 pada Senin (16/9/2019). Petugas juga menahan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia.

“Kami menahan 10 warga negara Indonesia, berusia antara 22 sampai 50 tahun, yang merupakan anggota awak kapal,” ujar Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani, Senin (24/09/2019) seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menurut dia, unit patroli laut Departemen Kepabeanan Johor bersama MMEA memeriksa tongkang dan menemukan minuman keras yang disembunyikan di area kargo kapal. Tidak ada perlawanan dari awak kapal dalam pemeriksaan tersebut.

Hamiddan menambahkan pajak terutang yang belum dibayarkan dari barang selundupan itu mencapai RM94.416 atau Rp317 juta. Kasus penyelundupan ini akan diklasifikasikan berdasarkan Pasal 49 (1) dan Pasal 135 (1) (e) UU Pabean Malaysia 1967.

Ia menegaskan MMEA dan Departemen Pabean akan terus bekerja sama secara erat untuk melindungi perbatasan laut Malaysia dan menghentikan kegiatan ilegal seperti penyelundupan minuman keras, obat-obatan terlarang dan senjata.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Pada kasus lain di hari yang sama, Hamiddan mengungkapkan tim penegak kepabeanan negara bagian juga berhasil menggagalkan penyelundupan dan menemukan 1.200 kaleng bir yang tersembunyi dalam kendaraan Toyota Alphard.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang selundupan tersebut mempunyai nilai perdagangan RM3.000 atau setara dengan Rp10 juta dan bea yang belum dibayarkan RM18.496 ringgit atau Rp62 juta. “Tim menahan seorang tersangka pria 40 tahun, yang telah didakwa,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN