MALAYSIA

Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 14:00 WIB
Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani (kiri). (Foto: Ben Tan/Malaymail.com)

JOHOR BARU, DDTCNews –Departemen Kepabeanan Johor, Malaysia, dan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyita sebanyak 2.172 botol minuman keras senilai RM113.820 atau setara dengan Rp383 juta dari tongkang di perairan lepas pantai Pangerang, Kota Tinggi, Johor.

Dalam penangkapan ini, petugas menahan kapal di perairan Tanjung Penyusop, Pengerang sekitar pukul pukul 14:45 pada Senin (16/9/2019). Petugas juga menahan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia.

“Kami menahan 10 warga negara Indonesia, berusia antara 22 sampai 50 tahun, yang merupakan anggota awak kapal,” ujar Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani, Senin (24/09/2019) seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurut dia, unit patroli laut Departemen Kepabeanan Johor bersama MMEA memeriksa tongkang dan menemukan minuman keras yang disembunyikan di area kargo kapal. Tidak ada perlawanan dari awak kapal dalam pemeriksaan tersebut.

Hamiddan menambahkan pajak terutang yang belum dibayarkan dari barang selundupan itu mencapai RM94.416 atau Rp317 juta. Kasus penyelundupan ini akan diklasifikasikan berdasarkan Pasal 49 (1) dan Pasal 135 (1) (e) UU Pabean Malaysia 1967.

Ia menegaskan MMEA dan Departemen Pabean akan terus bekerja sama secara erat untuk melindungi perbatasan laut Malaysia dan menghentikan kegiatan ilegal seperti penyelundupan minuman keras, obat-obatan terlarang dan senjata.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pada kasus lain di hari yang sama, Hamiddan mengungkapkan tim penegak kepabeanan negara bagian juga berhasil menggagalkan penyelundupan dan menemukan 1.200 kaleng bir yang tersembunyi dalam kendaraan Toyota Alphard.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang selundupan tersebut mempunyai nilai perdagangan RM3.000 atau setara dengan Rp10 juta dan bea yang belum dibayarkan RM18.496 ringgit atau Rp62 juta. “Tim menahan seorang tersangka pria 40 tahun, yang telah didakwa,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?