KOTA SALATIGA

Selewengkan Setoran PPh Pasal 21 ASN, Bendahara Ini Dipenjara 9 Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 13:00 WIB
Selewengkan Setoran PPh Pasal 21 ASN, Bendahara Ini Dipenjara 9 Tahun

Ilustrasi.

SALATIGA, DDTCNews - Mantan Bendahara Pemkot Salatiga berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan akibat penyelewengan atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 aparatur sipil negara (ASN).

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar pengganti senilai Rp12,5 miliar subsider 6 tahun 9 bulan penjara.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Andriano, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Seperti dilansir krjogya.com, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu selama 13 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, AS terbukti telah melakukan korupsi atas PPh Pasal 21 ASN terhitung sejak 2008 hingga 2018. Dalam persidangan tersebut, AS juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan AS telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,56 miliar akibat adanya PPh Pasal 21 ASN yang tak disetorkan oleh kas negara oleh AS selaku bendahara.

AS saat ini berstatus sebagai pensiunan PNS Pemkot Salatiga. Ketika melakukan tindak pidana, AS merupakan bendahara pembantu di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah Kota Salatiga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses