KOTA SALATIGA

Selewengkan Setoran PPh Pasal 21 ASN, Bendahara Ini Dipenjara 9 Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 13:00 WIB
Selewengkan Setoran PPh Pasal 21 ASN, Bendahara Ini Dipenjara 9 Tahun

Ilustrasi.

SALATIGA, DDTCNews - Mantan Bendahara Pemkot Salatiga berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan akibat penyelewengan atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 aparatur sipil negara (ASN).

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar pengganti senilai Rp12,5 miliar subsider 6 tahun 9 bulan penjara.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Andriano, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir krjogya.com, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu selama 13 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, AS terbukti telah melakukan korupsi atas PPh Pasal 21 ASN terhitung sejak 2008 hingga 2018. Dalam persidangan tersebut, AS juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan AS telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,56 miliar akibat adanya PPh Pasal 21 ASN yang tak disetorkan oleh kas negara oleh AS selaku bendahara.

AS saat ini berstatus sebagai pensiunan PNS Pemkot Salatiga. Ketika melakukan tindak pidana, AS merupakan bendahara pembantu di Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah Kota Salatiga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra