LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai penghormatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024, penting bagi pekerja atau buruh di Indonesia untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks perpajakan.

Menurut UU Ketenagakerjaan, istilah buruh atau pekerja merujuk pada individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Umumnya, terdapat dua jenis kontrak kerja.

Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa dikenal sebagai pegawai kontrak. Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengacu pada pegawai tetap.

Dalam konteks perpajakan, pengelompokan tersebut tidak berlaku. Dalam pajak penghasilan, kategori pegawai dilihat dari karakteristik berikut:

  1. Pegawai memperoleh penghasilan secara tetap tanpa dipengaruhi oleh jumlah hari kerja atau penyelesaian tugas.
  2. Pegawai bekerja penuh pada pekerjaan tersebut.
  3. Pegawai bekerja berdasarkan kontrak, kesepakatan, perjanjian tertulis atau tidak tertulis, atau menduduki jabatan tertentu.

Sebagai wajib pajak, buruh atau pekerja memiliki beberapa hak, termasuk:

  1. Menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemotong pajak.
  2. Menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
  3. Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
  4. Mendapatkan jaminan kerahasiaan data sebagai wajib pajak.
  5. Mendapatkan insentif pajak.

Buruh atau pekerja juga memiliki kewajiban dasar sebagai wajib pajak, meliputi:

  1. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
  2. Melakukan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  3. Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan selain yang telah dipotong oleh tempat bekerja, apabila memiliki penghasilan lain.

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh terbagi menjadi 2 skema, yaitu skema perhitungan untuk buruh dengan status pegawai tetap dan skema penghitungan untuk buruh dengan status sebagai pegawai tidak tetap.

Untuk detail lebih lengkap mengenai perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh atau pekerja, Anda dapat mengunjungi panduan pajak di platform Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/pekerja-atau-buruh.

Panduan pajak tersebut berisikan:

  • Dasar Hukum
  • Definisi
  • Hak Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Kewajiban Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh dengan Status Pegawai Tetap
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh Dengan Status Pegawai Tidak Tetap
  • Ilustrasi Kasus
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra