AMERIKA SERIKAT

Sektor Riil AS Tolak Rencana Retaliasi AS akibat Pajak Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Juli 2020 | 07:01 WIB
Sektor Riil AS Tolak Rencana Retaliasi AS akibat Pajak Digital

Sejumlah kapal bersandar di dermaga bongkar muat peti kemas Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/7/2020). Pemerintah Indonesia yakin Amerika Serikat tidak akan mengenakan retaliasi kepada Indonesia atas pengenaan PPN layanan digital kepada perusahaan AS di Indonesia. (ANTARA/Jojon/hp)
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pelaku usaha sektor riil di Amerika Serikat (AS) belum sepenuhnya mendukung rencana retaliasi AS melalui pengenaan tarif bea masuk atas produk dari negara-negara yang mengenakan digital service tax (DST) atau sejenisnya.

National Association of Manufacturers (NAM) dalam komentar publiknya atas investigasi yang dilakukan oleh United State Trade Representative (USTR) menuliskan bila AS hendak menerapkan retaliasi, NAM berharap retaliasi itu tidak berbentuk peningkatan tarif bea masuk atas barang jadi.

"Pengenaan bea masuk atas barang jadi berpotensi mengurangi ketersediaan tenaga kerja di AS dan mengurangi kemampuan sektor manufaktur AS memproduksi barang jadi dan menjualnya di AS dan pasar-pasar lain di luar negeri," tulis NAM dalam komentar publiknya, dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

NAM juga mendorong Pemerintah AS untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa mencegah retaliasi balasan dari negara mitra dagang yang menjadi pasar barang-barang yang diproduksi oleh sektor manufaktur AS.

Di lain pihak, National Retail Federation (NRF) dalam komentar publiknya menuliskan bahwa AS sebaiknya lebih mengutamakan upaya-upaya untuk mencapai konsensus global ketimbang harus menerapkan langkah retaliasi kepada negara-negara yang mengenakan DST atas perusahaan digital.

Menurut NRF, tidak tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital akan membuat praktek-praktek pengenaan pajak secara unilateral seperti DST ataupun yang sejenis akan semakin berkembang di negara-negara lain. Hal ini malah berpotensi semakin merugikan perusahaan AS.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"USTR harus mempertimbangkan peningkatan bea masuk akan menimbulkan aksi balasan dari negara terkait. Dinamika ini berpotensi memberikan dampak kepada usaha ritel berskala kecil dan menengah di AS," tulis NRF dalam komentar publiknya.

Seperti diketahui, USTR telah melancarkan investigasi atas 10 yurisdiksi yang dinilai mengenakan DST atau pajak sejenis secara diskriminatif pada perusahaan digital AS. Ke-10 yurisdiksi itu adalah Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Khusus untuk Prancis, AS telah mengumumkan bakal mengeluarkan aksi balasan berupa peningkatan tarif bea masuk sebesar 25% atas barang impor asal Prancis. Tarif bea masuk tambahan ini baru akan berlaku pada 6 Januari 2021. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi