PMK 149/2021

Sektor Penerima Insentif Pajak Ditambah, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 15:35 WIB
Sektor Penerima Insentif Pajak Ditambah, Begini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah sektor penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) masuk dalam PMK 149/2021. Kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kemudahan dari sisi perpajakan kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

"Diperlukan kemudahan administrasi perpajakan melalui pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada PMK tersebut," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin mengatakan penambahan KLU penerima insentif berlaku untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2021. KLU yang menerima insentif di antaranya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.

PMK 149/2021 merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021. Pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.

Sekarang, insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan untuk wajib pajak pada 397 KLU. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 132 KLU. Adapun insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU, dari sebelumnya hanya 132 KLU.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 216 KLU. Simak pula ‘Sektor yang Bisa Dapat Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah

Selain ketiga insentif tersebut, pemerintah juga tetap memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan