PMK 149/2021

Sektor Penerima Insentif Pajak Ditambah, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 15:35 WIB
Sektor Penerima Insentif Pajak Ditambah, Begini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah sektor penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) masuk dalam PMK 149/2021. Kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kemudahan dari sisi perpajakan kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

"Diperlukan kemudahan administrasi perpajakan melalui pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada PMK tersebut," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Neilmaldrin mengatakan penambahan KLU penerima insentif berlaku untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2021. KLU yang menerima insentif di antaranya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.

PMK 149/2021 merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021. Pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.

Sekarang, insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan untuk wajib pajak pada 397 KLU. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 132 KLU. Adapun insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU, dari sebelumnya hanya 132 KLU.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 216 KLU. Simak pula ‘Sektor yang Bisa Dapat Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah

Selain ketiga insentif tersebut, pemerintah juga tetap memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses