Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor penerima pengurangan 50% angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.
Sebelumnya, melalui PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang boleh memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.
Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
“Wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021,” bunyi penggalan Pasal Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.
Adapun wajib pajak dengan kode KLU baru dalam PMK 149/2021 dapat memanfaatkan insentif sejak masa pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan. Adapun pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan hingga 15 November 2021.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga pertengahan Oktober 2021, sebanyak 57.529 wajib pajak sudah memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu jenis insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Secara nilai pemanfaatan, insentif ini tercatat paling banyak.
“Untuk [pemanfaatan insentif] PPh Pasal 25 adalah Rp24,42 triliun [hingga pertengahan Oktober 2021],” ujar Sri Mulyani. Simak pula ‘Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini bisa dimanfaatkan wajib pajak apalagi dengan penambahan sektor lainnya.