PMK 149/2021

Sektor Penerima Ditambah, Ini Cara Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 18:04 WIB
Sektor Penerima Ditambah, Ini Cara Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor penerima pengurangan 50% angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.

Sebelumnya, melalui PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang boleh memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.

Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021,” bunyi penggalan Pasal Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Adapun wajib pajak dengan kode KLU baru dalam PMK 149/2021 dapat memanfaatkan insentif sejak masa pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan. Adapun pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan hingga 15 November 2021.

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga pertengahan Oktober 2021, sebanyak 57.529 wajib pajak sudah memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu jenis insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Secara nilai pemanfaatan, insentif ini tercatat paling banyak.

“Untuk [pemanfaatan insentif] PPh Pasal 25 adalah Rp24,42 triliun [hingga pertengahan Oktober 2021],” ujar Sri Mulyani. Simak pula Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 22:11 WIB

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini bisa dimanfaatkan wajib pajak apalagi dengan penambahan sektor lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan