KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Otomotif Pulih, Airlangga Klaim Karena Insentif Pajak Mobil

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 09:30 WIB
Sektor Otomotif Pulih, Airlangga Klaim Karena Insentif Pajak Mobil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 di Jiexpo Kemayoran Jakarta, Kamis (31/3/2022) (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) telah efektif menjaga momentum pemulihan sektor otomotif.

Airlangga menuturkan insentif pajak berupa PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) membuat tren penjualan mobil di dalam negeri terus membaik. Dengan permintaan yang tinggi, utilisasi industri otomotif juga ikut meningkat.

"Utilisasi sudah mulai membaik di sektor kendaraan bermotor seiring dengan insentif PPnBM yang menjadi bagian program pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Airlangga mengatakan realisasi insentif PPnBM mobil DTP pada 2021 mencapai Rp4,63 triliun atau 133,8% dari pagu awal Rp3,46 triliun. Adapun hingga akhir Maret 2022, realisasi insentifnya sudah mencapai Rp15,8 miliar.

Melalui insentif PPnBM DTP, lanjutnya, kinerja penjualan mobil terus menunjukkan penguatan. Penjualan mobil selama Februari 2022 sudah mencapai 81.230 unit atau naik 65,09% secara tahunan (year on year/yoy).

Selain itu, perbaikan kinerja juga terjadi pada penjualan kendaraan roda dua. Meski tidak ada insentif yang diberikan, penjualan kendaraan roda dua sepanjang 2021 mencapai 5,1 juta unit untuk domestik dan 810.000 unit untuk ekspor.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Airlangga menambahkan pemerintah juga berkomitmen mendukung kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu misalnya tercermin dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang mengatur pengenaan tarif PPnBM berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

"Hal yang terpenting adalah menyediakan kendaraan dengan target pasar masyarakat berpenghasilan menengah sehingga utilisasi dapat meningkat dan bisa mendorong kemampuan masyarakat yang daya belinya tertekan," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.

Sementara itu, untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6