PP 12/2023

Sektor Keuangan di IKN Bisa Dapat Diskon Pajak, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:00 WIB
Sektor Keuangan di IKN Bisa Dapat Diskon Pajak, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023.

Pada Pasal 32 ayat (1) PP 12/2023, pemerintah menjanjikan fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dengan persentase dan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

"Area financial center…ditetapkan oleh kepala otorita [IKN] yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang," bunyi Pasal 34 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Untuk sektor keuangan lain, yakni pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bursa komoditas, bullion, trust, special purpose vehicle (SPV), financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, dapat diberikan tax holiday sebesar 85%.

Khusus untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday yang diberikan sebesar 85% diberikan atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN.

Fasilitas tax holiday diberikan selama 25 tahun apabila investasi di IKN dilakukan sejak 2023 hingga 2035. Jika investasi baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday hanya diberikan selama 20 tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh tax holiday; prosedur permohonan dan pemanfaatan insentif; kewajiban dan larangan bagi wajib pajak yang memperoleh insentif; hingga kriteria pencabutan insentif diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain tax holiday, penghasilan dari investasi di financial center IKN yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) juga dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh untuk jangka waktu 10 tahun sejak dana pertama kali ditempatkan di financial center.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan pemotongan/pemungutan PPh bakal diatur dalam bentuk PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses