PENGADILAN PAJAK

Sekretariat Pengadilan Pajak Adakan Survei Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 18:00 WIB
Sekretariat Pengadilan Pajak Adakan Survei Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menggelar survei penilaian integritas (SPI).

Sekretariat menyebut survei dilakukan sebagai bagian meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pada proses bisnis di Pengadilan Pajak. Survei dilakukan secara elektronik pada periode Agustus-September 2021.

"SPI hadir sebagai suatu upaya dalam memetakan risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi," sebut sekretariat dalam pengumumannya melalui akun Instagram @set.pp_kemenkeuri, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sekretariat berharap SPI dapat menambah kapabilitas pencegahan tindak pidana korupsi dengan memahami celah-celah potensial praktik korupsi. Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan dengan optimal.

Peran aktif unsur internal dan eksternal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan praktik korupsi. Untuk itu, dimensi survei penilaian tahun ini terbagi dalam responden internal dan eksternal.

Pada responden eksternal, survei akan mengukur 3 aspek utama, antara lain indeks transparansi, sistem antikorupsi, dan integritas pegawai. Untuk responden internal, survei akan mencakup 4 aspek utama, yaitu budaya organisasi, sistem antikorupsi, pengelolaan SDM, dan anggaran.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Hal ini [pencegahan dan pemberantasan korupsi] perlu dilakukan oleh seluruh pihak, baik internal maupun eksternal," sebut sekretariat.

Apabila responden mengalami kendala dalam mengisi survei penilaian integritas dapat menghubungi Sekretariat Pengadilan Pajak pada alamat email [email protected].

Partisipasi responden memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu, khususnya Pengadilan Pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi