Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menggelar survei penilaian integritas (SPI).
Sekretariat menyebut survei dilakukan sebagai bagian meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pada proses bisnis di Pengadilan Pajak. Survei dilakukan secara elektronik pada periode Agustus-September 2021.
"SPI hadir sebagai suatu upaya dalam memetakan risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi," sebut sekretariat dalam pengumumannya melalui akun Instagram @set.pp_kemenkeuri, dikutip pada Rabu (29/9/2021).
Sekretariat berharap SPI dapat menambah kapabilitas pencegahan tindak pidana korupsi dengan memahami celah-celah potensial praktik korupsi. Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan dengan optimal.
Peran aktif unsur internal dan eksternal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan praktik korupsi. Untuk itu, dimensi survei penilaian tahun ini terbagi dalam responden internal dan eksternal.
Pada responden eksternal, survei akan mengukur 3 aspek utama, antara lain indeks transparansi, sistem antikorupsi, dan integritas pegawai. Untuk responden internal, survei akan mencakup 4 aspek utama, yaitu budaya organisasi, sistem antikorupsi, pengelolaan SDM, dan anggaran.
"Hal ini [pencegahan dan pemberantasan korupsi] perlu dilakukan oleh seluruh pihak, baik internal maupun eksternal," sebut sekretariat.
Apabila responden mengalami kendala dalam mengisi survei penilaian integritas dapat menghubungi Sekretariat Pengadilan Pajak pada alamat email [email protected].
Partisipasi responden memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkeu, khususnya Pengadilan Pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.