KOTA PALEMBANG

Segera Manfaatkan! Pemkot Tawarkan Pemutihan dan Diskon Pajak PBB

Dian Kurniati | Jumat, 18 November 2022 | 10:30 WIB
Segera Manfaatkan! Pemkot Tawarkan Pemutihan dan Diskon Pajak PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.

"Karena tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi," katanya, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Herly menuturkan program pemutihan diadakan berdasarkan surat keputusan wali kota Palembang. Program tersebut diadakan sampai dengan akhir 2022.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda karena keterlambatan PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan pengurangan pokok pajak senilai Rp300.000,00.

Menurutnya, pemberian kedua insentif tersebut akan meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak. Apabila memiliki tunggakan Rp700.000, wajib pajak memperoleh penghapusan denda dan potongan pokok PBB senilai Rp300.000 sehingga yang harus dibayar hanya Rp400.000,00.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Herly berharap program pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB. Dia mencatat persentase wajib pajak yang menunggak PBB dan terkena denda mencapai sebanyak 10%-15%.

Di sisi lain, ia menilai program keringanan pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan PBB yang pada tahun ini ditargetkan senilai Rp264 miliar. Hingga awal November, realisasi pendapatan asli daerah sudah mencapai Rp907 miliar atau 84% dari target Rp1,08 triliun.

"Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," ujarnya seperti dilansir rakyatpembaruan.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra