KOTA PALEMBANG

Segera Manfaatkan! Pemkot Tawarkan Pemutihan dan Diskon Pajak PBB

Dian Kurniati | Jumat, 18 November 2022 | 10:30 WIB
Segera Manfaatkan! Pemkot Tawarkan Pemutihan dan Diskon Pajak PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.

"Karena tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi," katanya, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Herly menuturkan program pemutihan diadakan berdasarkan surat keputusan wali kota Palembang. Program tersebut diadakan sampai dengan akhir 2022.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda karena keterlambatan PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan pengurangan pokok pajak senilai Rp300.000,00.

Menurutnya, pemberian kedua insentif tersebut akan meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak. Apabila memiliki tunggakan Rp700.000, wajib pajak memperoleh penghapusan denda dan potongan pokok PBB senilai Rp300.000 sehingga yang harus dibayar hanya Rp400.000,00.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Herly berharap program pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB. Dia mencatat persentase wajib pajak yang menunggak PBB dan terkena denda mencapai sebanyak 10%-15%.

Di sisi lain, ia menilai program keringanan pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan PBB yang pada tahun ini ditargetkan senilai Rp264 miliar. Hingga awal November, realisasi pendapatan asli daerah sudah mencapai Rp907 miliar atau 84% dari target Rp1,08 triliun.

"Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," ujarnya seperti dilansir rakyatpembaruan.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif