EDUKASI PAJAK

Segera Hadir! Versi Digital Buku Transfer Pricing DDTC Edisi Kedua

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 07:00 WIB
Segera Hadir! Versi Digital Buku Transfer Pricing DDTC Edisi Kedua

Buku digital bertajuk Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International Edisi Kedua Volume I di platform Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC telah merilis buku transfer pricing edisi kedua bertajuk Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International Edisi Kedua Volume I bersamaan dengan grand launching kantor cabang DDTC di Surabaya pada Selasa, (14/6/2022).

Buku ini merupakan hasil buah pemikiran profesional DDTC dengan editor Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Partner DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji.

Secara garis besar, buku ini menyuguhkan gambaran lengkap, terkini, dan mendalam mengenai transfer pricing dalam kerangka pajak internasional. Mulai dari konsep dasar, analisis kesebandingan, metode analisis transfer pricing, serta beberapa isu dalam pengukuran rentang kewajaran.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Buku ini disusun dari berbagai literatur, hasil interaksi dengan praktisi dan akademisi yang telah diakui kepakarannya, serta pengalaman penulis dalam praktik transfer pricing di lapangan. Harapannya, buku ini dapat dijadikan jembatan atas perspektif yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan perpajakan di Indonesia karena posisinya yang netral dan tidak memihak.

Kemudian, sebagai bagian dari dukungan DDTC untuk transformasi digital bidang perpajakan Indonesia, buku ini secara khusus akan dihadirkan dalam bentuk digital menjadi e-Book pada platform Perpajakan ID. Upaya digital ini akan memudahkan siapa pun untuk mengakses literasi perpajakan, tanpa khawatir akan hilang, tercecer, atau rusak.

Sebagai informasi, e-Books Perpajakan ID merupakan kanal yang memuat koleksi buku DDTC khusus untuk pengguna Perpajakan ID Premium.

Selain e-Books, pengguna Perpajakan ID Premium juga dapat mengakses lebih dari 13.000 dokumen Peraturan Pajak Pusat dan Daerah, Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, artikel Panduan Pajak, Rekap Aturan, Newsletters, hingga Glosarium.
Segera berlangganan Perpajakan ID Premium sekarang agar menjadi orang pertama yang mengakses e-Book eksklusif ini!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja