KP2KP TAKALAR

Sediakan Jasa Cleaning Service, WP Ajukan Status PKP ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:30 WIB
Sediakan Jasa Cleaning Service, WP Ajukan Status PKP ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan survei tempat kegiatan usaha PT Fian Perdana Perkasa guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 15 Mei 2023.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan tujuan kedatangan tim KP2KP Takalar ke lokasi usaha untuk meninjau dan memastikan langsung kesesuaian data antara berkas dokumen permohonan aktivasi PKP wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

“Setelah berstatus PKP, perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut dan menyetorkan PPN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Creschenthum menambahkan PKP memungut dan menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran tersebut lebih besar dari pajak masukan dan melaporkan SPT Masa PPN tiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya.

Instal Aplikasi e-Faktur 3.2

Selanjutnya, PKP akan dibantu petugas pajak untuk melakukan instal aplikasi e-faktur 3.2, pelaporan SPT Masa PPN online melalui web-efaktur, dan layanan administrasi lainnya di e-nofa seperti permintaan nomor seri faktur dan permohonan sertifikat elektronik.

Sementara itu, Direktur Utama PT Fian Perdana Perkasa Sofyan menuturkan perusahaannya memiliki fokus di bidang jasa dan konstruksi antara lain pool attendant building service, cleaning service, dan pembuatan kolam renang.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

“Memang dalam waktu dekat ini, kami ada kegiatan dengan klien kami terkait dengan pemberian jasa cleaning service sehingga perusahaan perlu menerbitkan faktur pajak,” tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses