KP2KP TAKALAR

Sediakan Jasa Cleaning Service, WP Ajukan Status PKP ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:30 WIB
Sediakan Jasa Cleaning Service, WP Ajukan Status PKP ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan survei tempat kegiatan usaha PT Fian Perdana Perkasa guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 15 Mei 2023.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan tujuan kedatangan tim KP2KP Takalar ke lokasi usaha untuk meninjau dan memastikan langsung kesesuaian data antara berkas dokumen permohonan aktivasi PKP wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.

“Setelah berstatus PKP, perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut dan menyetorkan PPN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Creschenthum menambahkan PKP memungut dan menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran tersebut lebih besar dari pajak masukan dan melaporkan SPT Masa PPN tiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya.

Instal Aplikasi e-Faktur 3.2

Selanjutnya, PKP akan dibantu petugas pajak untuk melakukan instal aplikasi e-faktur 3.2, pelaporan SPT Masa PPN online melalui web-efaktur, dan layanan administrasi lainnya di e-nofa seperti permintaan nomor seri faktur dan permohonan sertifikat elektronik.

Sementara itu, Direktur Utama PT Fian Perdana Perkasa Sofyan menuturkan perusahaannya memiliki fokus di bidang jasa dan konstruksi antara lain pool attendant building service, cleaning service, dan pembuatan kolam renang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Memang dalam waktu dekat ini, kami ada kegiatan dengan klien kami terkait dengan pemberian jasa cleaning service sehingga perusahaan perlu menerbitkan faktur pajak,” tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra