PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan pada Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 12:30 WIB
Sederet Provinsi yang Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan pada Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sebanyak 6 provinsi di Indonesia akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Jumat (31/12/2021).

Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu provinsi yang telah mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan pada tahun ini sebagai upaya pemprov untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kebijakan gubernur dan wakil gubernur ini juga untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini tengah menghadapi pandemi Covid-19," kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara berlangsung pada 17 Agustus—31 Desember 2021. Selain pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, pemprov juga memberikan diskon sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Selain Kalimantan Utara, berikut provinsi-provinsi lainnya yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor hari ini:

  1. Sumatera Selatan
    Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung pada 1 Oktober—31 Desember 2021. Pemprov juga membebaskan pajak kendaraan progresif dan menghapus denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  2. DKI Jakarta
    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berlangsung pada 14 Desember—31 Desember 2021. Selain pembebasan denda keterlambatan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan sebesar 5%.
  3. Banten
    Program pemutihan pajak kendaraan di Banten diadakan pada 16 Agustus—Desember 2021. Pemprov juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok pajak tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya.
    Ada juga keringanan pokok pajak sebesar 2%-10% atas jatuh tempo pada Oktober 2021—Januari 2022, khusus wajib pajak yang membayarkan pajak terutang pada 16 Agustus—30 September 2021. Terakhir, ada diskon BBNKB sebesar 10% atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.
  4. DI Yogyakarta
    Program pemutihan pajak kendaraan di DI Yogyakarta dimulai sejak April 2020, tetapi beberapa kali diperpanjang hingga pada 31 Desember 2021. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan pembebasan denda BBNKB.
  5. Sulawesi Tenggara
    Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara berlangsung pada 29 November—31 Desember 2021. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan dan tunggakannya sehingga wajib pajak cukup membayar pajak pada tahun berjalan.

Selain itu, terdapat beberapa daerah yang mengadakan pemutihan pajak hingga 2022. Misal, Aceh yang menggelar pemutihan pada 30 November 2021—30 Maret 2022, Bengkulu pada 1 Desember 2021—31 Januari 2022, dan Sumatera Barat pada 1 September 2021—15 Maret 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi