Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sebanyak 6 provinsi di Indonesia akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Jumat (31/12/2021).
Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu provinsi yang telah mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan pada tahun ini sebagai upaya pemprov untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Kebijakan gubernur dan wakil gubernur ini juga untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini tengah menghadapi pandemi Covid-19," kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, dikutip pada Jumat (31/12/2021).
Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara berlangsung pada 17 Agustus—31 Desember 2021. Selain pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, pemprov juga memberikan diskon sebesar 20% dari pokok pajak terutang.
Selain Kalimantan Utara, berikut provinsi-provinsi lainnya yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor hari ini:
Selain itu, terdapat beberapa daerah yang mengadakan pemutihan pajak hingga 2022. Misal, Aceh yang menggelar pemutihan pada 30 November 2021—30 Maret 2022, Bengkulu pada 1 Desember 2021—31 Januari 2022, dan Sumatera Barat pada 1 September 2021—15 Maret 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.