PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan pada Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 12:30 WIB
Sederet Provinsi yang Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan pada Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya sebanyak 6 provinsi di Indonesia akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Jumat (31/12/2021).

Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu provinsi yang telah mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan pada tahun ini sebagai upaya pemprov untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kebijakan gubernur dan wakil gubernur ini juga untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini tengah menghadapi pandemi Covid-19," kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara berlangsung pada 17 Agustus—31 Desember 2021. Selain pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, pemprov juga memberikan diskon sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Selain Kalimantan Utara, berikut provinsi-provinsi lainnya yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor hari ini:

  1. Sumatera Selatan
    Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung pada 1 Oktober—31 Desember 2021. Pemprov juga membebaskan pajak kendaraan progresif dan menghapus denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  2. DKI Jakarta
    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berlangsung pada 14 Desember—31 Desember 2021. Selain pembebasan denda keterlambatan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan sebesar 5%.
  3. Banten
    Program pemutihan pajak kendaraan di Banten diadakan pada 16 Agustus—Desember 2021. Pemprov juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok pajak tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya.
    Ada juga keringanan pokok pajak sebesar 2%-10% atas jatuh tempo pada Oktober 2021—Januari 2022, khusus wajib pajak yang membayarkan pajak terutang pada 16 Agustus—30 September 2021. Terakhir, ada diskon BBNKB sebesar 10% atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.
  4. DI Yogyakarta
    Program pemutihan pajak kendaraan di DI Yogyakarta dimulai sejak April 2020, tetapi beberapa kali diperpanjang hingga pada 31 Desember 2021. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan pembebasan denda BBNKB.
  5. Sulawesi Tenggara
    Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara berlangsung pada 29 November—31 Desember 2021. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan dan tunggakannya sehingga wajib pajak cukup membayar pajak pada tahun berjalan.

Selain itu, terdapat beberapa daerah yang mengadakan pemutihan pajak hingga 2022. Misal, Aceh yang menggelar pemutihan pada 30 November 2021—30 Maret 2022, Bengkulu pada 1 Desember 2021—31 Januari 2022, dan Sumatera Barat pada 1 September 2021—15 Maret 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP