ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pemeriksa saat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Sederet Kewajiban Pemeriksa saat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara pemeriksaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Salah satu yang diatur adalah terkait dengan kewajiban pemeriksa pajak.

Merujuk Pasal 11 PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, terdapat 11 hal yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak saat melakukan kegiatan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh dirjen pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan,” bunyi Pasal 1 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (26/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pertama, pemeriksa pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada wajib pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor jika dilakukan pemeriksaan kantor.

Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan.

Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT
  • alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
  • hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; dan
  • kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari wajib pajak.

Kelima, menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, menyampaikan SPHP kepada wajib pajak.

Ketujuh, memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan. Kedelapan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kesembilan, melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kesepuluh, mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak.

Kesebelas, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN