ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pemeriksa saat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Sederet Kewajiban Pemeriksa saat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara pemeriksaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Salah satu yang diatur adalah terkait dengan kewajiban pemeriksa pajak.

Merujuk Pasal 11 PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, terdapat 11 hal yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak saat melakukan kegiatan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh dirjen pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan,” bunyi Pasal 1 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (26/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, pemeriksa pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada wajib pajak jika dilakukan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor jika dilakukan pemeriksaan kantor.

Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan.

Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
  • hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; dan
  • kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari wajib pajak.

Kelima, menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, menyampaikan SPHP kepada wajib pajak.

Ketujuh, memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan. Kedelapan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kesembilan, melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kesepuluh, mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak.

Kesebelas, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra