FILIPINA

Sedang Pandemi, Otoritas Permudah Prosedur Pengajuan Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 15:20 WIB
Sedang Pandemi, Otoritas Permudah Prosedur Pengajuan Restitusi PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Biro Pendapatan Dalam Negeri (Bureau of Internal Revenue/BIR) Filipina mulai menyederhanakan persyaratan dokumenter dalam mengklaim pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan otoritas saat ini sudah menerbitkan Revenue Memorandum Circular 14-2021 guna mempercepat proses restitusi di tengah pandemi Covid-19. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Januari 2021.

"Yang paling utama adalah pengurangan jumlah surat atau dokumen, serta tidak diserahkannya fotokopi faktur penjualan atau kuitansi atas pembelian dan penjualan barang atau jasa," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BIR menjelaskan beleid tersebut telah mengurangi jumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan restitusi PPN dari 39 menjadi 30 jenis di antaranya seperti cukup dengan menunjukkan salinan asli dari dokumen dan mengirim salinan pindaiannya.

Selain itu, beberapa dokumen yang sebelumnya perlu legalisasi, kini sudah tidak dipersyaratkan lagi. Jumlah dokumen yang perlu dilegalisasi atau disertifikasi oleh lembaga atau penerbit juga berkurang menjadi 5 dari sebelumnya 16 jenis.

Jumlah surat pernyataan yang diaktakan juga turun menjadi hanya 2 dari semula 5 jenis.BIR menilai kemudahan pengajuan restitusi PPM ini juga sejalan dengan UU 11032 tentang Kemudahan Berusaha dan UU Penyampaian Layanan Pemerintah yang Efisien tahun 2018.

Seperti dilansir philstar.com, BIR menargetkan penerimaan pajak sebesar P2,08 triliun atau Rp606,42 triliun tahun ini, atau tumbuh 7% dibanding realisasi 2020 yang senilai P1,94 triliun atau Rp565,6 triliun. Untuk PPN, otoritas menargetkan setoran tumbuh 16% menjadi P405,25 miliar atau Rp118,1 triliun, dari P350 miliar atau Rp102,04 triliun pada tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?