FILIPINA

Sedang Pandemi, Otoritas Permudah Prosedur Pengajuan Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 15:20 WIB
Sedang Pandemi, Otoritas Permudah Prosedur Pengajuan Restitusi PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Biro Pendapatan Dalam Negeri (Bureau of Internal Revenue/BIR) Filipina mulai menyederhanakan persyaratan dokumenter dalam mengklaim pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan otoritas saat ini sudah menerbitkan Revenue Memorandum Circular 14-2021 guna mempercepat proses restitusi di tengah pandemi Covid-19. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Januari 2021.

"Yang paling utama adalah pengurangan jumlah surat atau dokumen, serta tidak diserahkannya fotokopi faktur penjualan atau kuitansi atas pembelian dan penjualan barang atau jasa," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BIR menjelaskan beleid tersebut telah mengurangi jumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan restitusi PPN dari 39 menjadi 30 jenis di antaranya seperti cukup dengan menunjukkan salinan asli dari dokumen dan mengirim salinan pindaiannya.

Selain itu, beberapa dokumen yang sebelumnya perlu legalisasi, kini sudah tidak dipersyaratkan lagi. Jumlah dokumen yang perlu dilegalisasi atau disertifikasi oleh lembaga atau penerbit juga berkurang menjadi 5 dari sebelumnya 16 jenis.

Jumlah surat pernyataan yang diaktakan juga turun menjadi hanya 2 dari semula 5 jenis.BIR menilai kemudahan pengajuan restitusi PPM ini juga sejalan dengan UU 11032 tentang Kemudahan Berusaha dan UU Penyampaian Layanan Pemerintah yang Efisien tahun 2018.

Seperti dilansir philstar.com, BIR menargetkan penerimaan pajak sebesar P2,08 triliun atau Rp606,42 triliun tahun ini, atau tumbuh 7% dibanding realisasi 2020 yang senilai P1,94 triliun atau Rp565,6 triliun. Untuk PPN, otoritas menargetkan setoran tumbuh 16% menjadi P405,25 miliar atau Rp118,1 triliun, dari P350 miliar atau Rp102,04 triliun pada tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China