ADMINISTRASI PAJAK

Sedang Diujicobakan, e-Pbk Dinilai Punya Keunggulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:14 WIB
Sedang Diujicobakan, e-Pbk Dinilai Punya Keunggulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat beberapa keunggulan pengajuan pemindahbukuan melalui e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq mengatakan e-Pbk merupakan kanal alternatif untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik. Simak ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.

“Jadi, ini [e-Pbk] seperti kita lapor SPT. Dulu pengajuan formulirnya hanya bisa manual, sekarang dapat disampaikan melalui online. Begitu juga e-Pbk ini,” ujar Darmawan, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Darmawan menjelaskan terdapat 2 aspek yang menjadi keunggulan e-Pbk. Pertama, aspek penghematan biaya. Adanya alternatif pengajuan secara online dapat mereduksi biaya yang biasanya dikeluarkan wajib pajak dalam pengajuan secara manual.

Kedua, fitur dalam e-Pbk yang mempermudah proses pengajuan pemindahbukuan. Fitur baru yang disediakan yaitu fitur monitoring. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan yang diajukan melalui e-Pbk pada DJP online.

“Jadi, tidak harus lagi nelfon-nelfon ke kantor pajak untuk tahu sejauh mana [perkembangan pemindahbukuan yang diajukan],” kata Darmawan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Fitur lain yang juga dihadirkan adalah peringatan (warning) secara otomatis jika permohonan wajib pajak tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

Kendati demikian, ungkap Darmawan, petugas pajak juga tetap melakukan penelitian sebelum adanya penentuan atas setoran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Langkah ini diharapkan membuat data lebih akurat.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DJP masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Simak perinciannya pada artikel ‘Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?’. (Fauzara/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6