ADMINISTRASI PAJAK

Sedang Diujicobakan, e-Pbk Dinilai Punya Keunggulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:14 WIB
Sedang Diujicobakan, e-Pbk Dinilai Punya Keunggulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat beberapa keunggulan pengajuan pemindahbukuan melalui e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq mengatakan e-Pbk merupakan kanal alternatif untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik. Simak ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.

“Jadi, ini [e-Pbk] seperti kita lapor SPT. Dulu pengajuan formulirnya hanya bisa manual, sekarang dapat disampaikan melalui online. Begitu juga e-Pbk ini,” ujar Darmawan, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Darmawan menjelaskan terdapat 2 aspek yang menjadi keunggulan e-Pbk. Pertama, aspek penghematan biaya. Adanya alternatif pengajuan secara online dapat mereduksi biaya yang biasanya dikeluarkan wajib pajak dalam pengajuan secara manual.

Kedua, fitur dalam e-Pbk yang mempermudah proses pengajuan pemindahbukuan. Fitur baru yang disediakan yaitu fitur monitoring. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan yang diajukan melalui e-Pbk pada DJP online.

“Jadi, tidak harus lagi nelfon-nelfon ke kantor pajak untuk tahu sejauh mana [perkembangan pemindahbukuan yang diajukan],” kata Darmawan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fitur lain yang juga dihadirkan adalah peringatan (warning) secara otomatis jika permohonan wajib pajak tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

Kendati demikian, ungkap Darmawan, petugas pajak juga tetap melakukan penelitian sebelum adanya penentuan atas setoran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Langkah ini diharapkan membuat data lebih akurat.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DJP masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Simak perinciannya pada artikel ‘Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?’. (Fauzara/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?