KAMUS PAJAK

Sedang Diperbarui DJP, Core Tax Administration System Itu Apa Ya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Januari 2020 | 14:08 WIB
Sedang Diperbarui DJP, Core Tax Administration System Itu Apa Ya?

Ilustrasi. 

DITJEN Pajak (DJP) baru saja mengumumkan perusahaan yang dipilih sebagai agen pengadaan (procurement agent) dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Pengadaan procurement agent ini merupakan paket pertama dari 4 paket pekerjaan untuk realisasi pembaruan core tax administration system. Total anggaran untuk 4 paket pekerjaan tersebut diestimasi senilai Rp2,04 triliun. DJP juga menjamin adanya transparansi dalam setiap tahap.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan core tax administration system?

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada penjelasan di laman resmi DJP, core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Adapun proses bisnis yang akan diotomatisasi mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Ketentuan lebih terperinci tentang pengembangan core tax administration system diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Merujuk pada Perpres tersebut pengembangan core tax system merupakan salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perpres tersebut menjabarkan definisi dari sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya pembaruan sistem ini memiliki 4 tujuan. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga Ketiga meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

DJP juga menekankan betapa krusialnya pengembangan core tax administration system. Hal ini lantaran sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) dinilai sudah ketinggalan zaman. Pasalnya, SIDJP belum terintegrasi dan belum mencakup seluruh administrasi bisnis inti pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, SIDJP juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).

Pada saat yang bersamaan, beban akses akan semakin berat. Terlebih, di masa depan, SIDJP harus mampu menangani 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, serta pertukaran data dari 86 yurisdiksi.

Untuk itu, DJP memenjadikan pengembangan core tax administration system salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Melalui proyek yang diproyeksi rampung pada 2024 ini, DJP berharap dapat mengakomodasi pengawasan transaksi untuk memperkecil kemungkinan terjadinya potential loss. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak