ADMINISTRASI PAJAK

Sebelum Berlaku Penuh, Coretax System Bakal Diuji Coba di 3 Kanwil DJP

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:00 WIB
Sebelum Berlaku Penuh, Coretax System Bakal Diuji Coba di 3 Kanwil DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal menguji coba implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) sebelum menerapkannya secara nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sedang melaksanakan pelatihan kepada pegawai menjelang penerapan CTAS. Nanti, CTAS akan diimplementasikan secara nasional mulai Mei 2024.

"Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di 3 Kanwil DJP. Nanti kami akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional," katanya, dikutip pada Rabu (12/7/2023)

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Nufransa menuturkan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan ini bertujuan meningkatkan rasa keadilan di antara wajib pajak sehingga yang mendapatkan manfaat ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi melalui pajak lebih banyak.

Pelatihan Pegawai DJP

Saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test pada PSIAP. Secara bersamaan, pelatihan juga dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) atas PSIAP.

Skema pelatihannya ialah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang bakal disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Nanti, second trainer inilah yang akan melatih seluruh pegawai DJP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Nufransa menyebut PSIAP diharapkan mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberikan manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, serta biaya kepatuhan menjadi rendah.

Bagi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan para pegawainya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, pengawasan kepada wajib pajak juga dapat dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, lanjutnya, PSIAP akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

"Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kita dalam mengawasi dan memeriksa. Tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai," ujarnya.

Nufransa menambahkan manfaat lain dari PSIAP ialah sistem bakal terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, menjadi lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Bagi organisasi DJP secara keseluruhan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Meningkatkan Kepercayaan Publik

Selain itu, kehadiran PSIAP juga diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

Nufransa optimistis kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat seiring dengan pelayanan perpajakan yang makin baik. Ke depannya, masyarakat tidak perlu ke kantor pajak lagi karena semua kewajiban dan informasi perpajakan dapat dipantau dari genggaman.

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebutkan bahwa pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya