ADMINISTRASI PAJAK

Sebelum Berlaku Penuh, Coretax System Bakal Diuji Coba di 3 Kanwil DJP

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:00 WIB
Sebelum Berlaku Penuh, Coretax System Bakal Diuji Coba di 3 Kanwil DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal menguji coba implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) sebelum menerapkannya secara nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sedang melaksanakan pelatihan kepada pegawai menjelang penerapan CTAS. Nanti, CTAS akan diimplementasikan secara nasional mulai Mei 2024.

"Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di 3 Kanwil DJP. Nanti kami akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional," katanya, dikutip pada Rabu (12/7/2023)

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nufransa menuturkan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan ini bertujuan meningkatkan rasa keadilan di antara wajib pajak sehingga yang mendapatkan manfaat ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi melalui pajak lebih banyak.

Pelatihan Pegawai DJP

Saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test pada PSIAP. Secara bersamaan, pelatihan juga dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) atas PSIAP.

Skema pelatihannya ialah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang bakal disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Nanti, second trainer inilah yang akan melatih seluruh pegawai DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nufransa menyebut PSIAP diharapkan mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberikan manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, serta biaya kepatuhan menjadi rendah.

Bagi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan para pegawainya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, pengawasan kepada wajib pajak juga dapat dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, lanjutnya, PSIAP akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

"Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kita dalam mengawasi dan memeriksa. Tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai," ujarnya.

Nufransa menambahkan manfaat lain dari PSIAP ialah sistem bakal terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, menjadi lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Bagi organisasi DJP secara keseluruhan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meningkatkan Kepercayaan Publik

Selain itu, kehadiran PSIAP juga diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

Nufransa optimistis kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat seiring dengan pelayanan perpajakan yang makin baik. Ke depannya, masyarakat tidak perlu ke kantor pajak lagi karena semua kewajiban dan informasi perpajakan dapat dipantau dari genggaman.

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebutkan bahwa pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN