PELAPORAN PAJAK

Sebanyak 6,93 Juta WP OP Sudah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 15 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 18:30 WIB
Sebanyak 6,93 Juta WP OP Sudah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 15 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan terdapat 6,93 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Ditjen Pajak (DJP) hingga 13 Maret 2023.

Sri Mulyani mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kami masih menunggu hingga akhir Maret ini. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kami akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," katanya, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dari total 6,93 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut, lanjut Sri Mulyani, sebanyak 6,35 juta SPT disampaikan dengan menggunakan e-filing.

Selanjutnya, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi e-form mencapai 435.524 formulir. Hanya terdapat 143.430 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi secara manual.

"Yang manual sih masih ada seperti yang ditemui Pak Presiden di KPP di Surakarta. Banyak yang mungkin masih menanyakan soal NIK-NPWP dan bagaimana meyakinkan apa yang sudah diisi di SPT benar," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Perlu dicatat, jumlah wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan SPT Tahunan mencapai 17,5 juta orang. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 13 Maret 2023 baru sebesar 39,5%.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2023 bakal dikenai denda Rp100.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor