Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Hingga 9 Maret 2020, Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 6,27 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian itu naik 34% dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 4,73 SPT. Dia berharap para wajib pajak lainnya bisa segera menyusul membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya.
“Ini indikasi yang sangat bagus. Saya sebagai Menteri Keuangan, bendahara negara, menyampaikan terima kasih kepada 6,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyerahkan SPT dan membayar pajak,” katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Sri Mulyani menyebut capaian pelaporan SPT hingga 9 Maret 2020 cukup menggembirakan, terutama dari sisi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, realisasi pada tahun ini akan melanjutkan tren kenaikan kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang tahun lalu tumbuh di atas 20%.
Dari 6,27 juta SPT yang diterima DJP, hanya 262.360 atau sekitar 4,18% di antaranya yang melapor secara manual. Sementara sisanya, telah memanfaatkan secara elektronik baik e-Filing ASP, e-Filing DJP, e-Form, maupun e-SPT.
Menurut Sri Mulyani, masyarakat lebih banyak menggunakan sistem yang lebih praktis ketimbang mendatangi kantor pajak, membayar pajak di bank, dan kembali lagi ke kantor pajak untuk mendapatkan bukti penerimaan SPT Pajak.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menilai masyarakat semakin menyadari bahwa membayar pajak adalah satu kewajiban untuk merawat negara. Dia juga berterima kasih pada 7.740 relawan pajak yang ikut membantu DJP mengajak masyarakat membayar dan melapor pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan DJP telah menyiapkan asistensi dengan menghimpun 7.740 relawan pajak, serta mengadakan program sosialisasi pembayaran dan pelaporan pajak kepada masyarakat. Menurut Suryo, kampanye membayar dan melapor pajak itu dilakukan oleh seluruh kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Dia juga memastikan sistem DJP sangat siap menerima penyampaian jutaan SPT dari para wajib pajak, baik hingga 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi maupun hingga 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.
“Pada kegiatan penerimaan SPT ini, kami sudah membuat tim satuan tugas penanganan, mulai dari awal sosialisasi termasuk mengawal sistem informasi sampai nanti selesai di April 2020,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.