PRANCIS

Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 16:00 WIB
Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 48 yurisdiksi berkomitmen untuk mempertukarkan data aset kripto mulai 2027 sesuai dengan crypto-asset reporting framework (CARF).

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan kehadiran CARF akan membuat informasi mengenai aset kripto dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi secara otomatis.

"Kami menyambut baik dukungan yang ditunjukkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan standar OECD mengenai pelaporan aset kripto," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Cormann memandang kehadiran CARF diperlukan untuk merespons meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Tak seperti instrumen keuangan tradisional, aset kripto dapat berpindah tangan dan disimpan tanpa memerlukan peran lembaga jasa keuangan seperti bank dan sebagainya. Terlebih, tidak ada otoritas terpusat yang berperan mengawasi transaksi aset kripto.

Oleh karena itu, lanjut Cormann, kehadiran CARF dianggap perlu untuk memerangi pengelakan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus meningkatkan beban pajak dari para wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan disetujuinya CARF oleh menteri keuangan negara-negara G-20 pada Oktober 2022, G-20 telah meminta Global Forum untuk melakukan pengawasan sekaligus mendorong adopsi CARF oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang dianggap relevan.

"OECD bersama Global Forum akan memastikan arsitektur transparansi perpajakan internasional akan tetap up-to-date dan efektif di masa yang akan datang," ujar Cormann.

Sebagai informasi, negara-negara yang berkomitmen untuk menerapkan CARF mulai 2027 antara lain Armenia, Australia, Austria, Barbados, Belgia, Belize, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chile, Kroasia, Siprus, Republik Ceko.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, dan Meksiko.

Selanjutnya, Belanda, Norwegia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Guernsey, Jersey, Isle of Man, Cayman Islands, dan Gibraltar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra