PRANCIS

Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 16:00 WIB
Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 48 yurisdiksi berkomitmen untuk mempertukarkan data aset kripto mulai 2027 sesuai dengan crypto-asset reporting framework (CARF).

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan kehadiran CARF akan membuat informasi mengenai aset kripto dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi secara otomatis.

"Kami menyambut baik dukungan yang ditunjukkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan standar OECD mengenai pelaporan aset kripto," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Cormann memandang kehadiran CARF diperlukan untuk merespons meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Tak seperti instrumen keuangan tradisional, aset kripto dapat berpindah tangan dan disimpan tanpa memerlukan peran lembaga jasa keuangan seperti bank dan sebagainya. Terlebih, tidak ada otoritas terpusat yang berperan mengawasi transaksi aset kripto.

Oleh karena itu, lanjut Cormann, kehadiran CARF dianggap perlu untuk memerangi pengelakan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus meningkatkan beban pajak dari para wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dengan disetujuinya CARF oleh menteri keuangan negara-negara G-20 pada Oktober 2022, G-20 telah meminta Global Forum untuk melakukan pengawasan sekaligus mendorong adopsi CARF oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang dianggap relevan.

"OECD bersama Global Forum akan memastikan arsitektur transparansi perpajakan internasional akan tetap up-to-date dan efektif di masa yang akan datang," ujar Cormann.

Sebagai informasi, negara-negara yang berkomitmen untuk menerapkan CARF mulai 2027 antara lain Armenia, Australia, Austria, Barbados, Belgia, Belize, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chile, Kroasia, Siprus, Republik Ceko.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kemudian, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, dan Meksiko.

Selanjutnya, Belanda, Norwegia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Guernsey, Jersey, Isle of Man, Cayman Islands, dan Gibraltar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak