PRANCIS

Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 16:00 WIB
Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 48 yurisdiksi berkomitmen untuk mempertukarkan data aset kripto mulai 2027 sesuai dengan crypto-asset reporting framework (CARF).

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan kehadiran CARF akan membuat informasi mengenai aset kripto dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi secara otomatis.

"Kami menyambut baik dukungan yang ditunjukkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan standar OECD mengenai pelaporan aset kripto," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Cormann memandang kehadiran CARF diperlukan untuk merespons meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Tak seperti instrumen keuangan tradisional, aset kripto dapat berpindah tangan dan disimpan tanpa memerlukan peran lembaga jasa keuangan seperti bank dan sebagainya. Terlebih, tidak ada otoritas terpusat yang berperan mengawasi transaksi aset kripto.

Oleh karena itu, lanjut Cormann, kehadiran CARF dianggap perlu untuk memerangi pengelakan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus meningkatkan beban pajak dari para wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan disetujuinya CARF oleh menteri keuangan negara-negara G-20 pada Oktober 2022, G-20 telah meminta Global Forum untuk melakukan pengawasan sekaligus mendorong adopsi CARF oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang dianggap relevan.

"OECD bersama Global Forum akan memastikan arsitektur transparansi perpajakan internasional akan tetap up-to-date dan efektif di masa yang akan datang," ujar Cormann.

Sebagai informasi, negara-negara yang berkomitmen untuk menerapkan CARF mulai 2027 antara lain Armenia, Australia, Austria, Barbados, Belgia, Belize, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chile, Kroasia, Siprus, Republik Ceko.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, dan Meksiko.

Selanjutnya, Belanda, Norwegia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Guernsey, Jersey, Isle of Man, Cayman Islands, dan Gibraltar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja