Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis data mengenai kinerja penegakan hukum pada tahun 2021.
Sepanjang tahun lalu, otoritas pajak melakukan pemeriksaan bukti pemulaan (bukper) terhadap 1.237 wajib pajak. Kemudian, sebanyak 139 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan.
"Sebanyak 93 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21)," sebut DJP dalam laman resminya, Jumat (4/2/2022).
Selanjutnya, DJP mencatat terdapat 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Nilai pokok pajak dan sanksi yang dibayar oleh 454 wajib pajak tersebut mencapai Rp1,49 triliun.
Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.
Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.
DJP juga mencatat terdapat 5.110 wajib pajak yang melakukan pembetulan atau pembayaran hasil kolaborasi penegakan hukum. Nilai pajak yang dibayar mencapai Rp1,61 triliun.
Selanjutnya, per akhir 2021, tercatat ada 10 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Nilai pajak yang dibayar beserta sanksinya tercatat mencapai Rp24,15 miliar
Lalu, DJP tercatat telah melakukan sita aset sebanyak 46 kali sepanjang 2021. Nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.