PENEGAKAN HUKUM

Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 11:00 WIB
Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis data mengenai kinerja penegakan hukum pada tahun 2021.

Sepanjang tahun lalu, otoritas pajak melakukan pemeriksaan bukti pemulaan (bukper) terhadap 1.237 wajib pajak. Kemudian, sebanyak 139 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan.

"Sebanyak 93 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21)," sebut DJP dalam laman resminya, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, DJP mencatat terdapat 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Nilai pokok pajak dan sanksi yang dibayar oleh 454 wajib pajak tersebut mencapai Rp1,49 triliun.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP juga mencatat terdapat 5.110 wajib pajak yang melakukan pembetulan atau pembayaran hasil kolaborasi penegakan hukum. Nilai pajak yang dibayar mencapai Rp1,61 triliun.

Selanjutnya, per akhir 2021, tercatat ada 10 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Nilai pajak yang dibayar beserta sanksinya tercatat mencapai Rp24,15 miliar

Lalu, DJP tercatat telah melakukan sita aset sebanyak 46 kali sepanjang 2021. Nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?