SERGIO RAMOS:

“Saya Tidak Berbuat Pidana, Denda Pajak Ini Hanya Administrasi’

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:57 WIB
“Saya Tidak Berbuat Pidana, Denda Pajak Ini Hanya Administrasi’

Sergio Ramos.

MADRID, DDTCNews – Sergio Ramos, seorang pemain sepak bola asal Spanyol yang saat ini bermain di Klub Spanyol Real Madrid mengonfirmasi telah mengajukan banding atas denda yang dikenakan oleh Kantor Pajak Spanyol atas dugaan penyimpangan terkait dengan hak penghasilan gambarnya.

Menurut publikasi Spanyol El Mundo, Ramos telah diselidiki Otoritas Pajak Spanyol. Selain itu, Ramos juga telah di denda sebesar €1 juta karena hanya menyatakan dan membayarkan pajaknya dengan jumlah yang sedikit pada tahun 2012, 2013 dan 2014.

“Saya tidak melakukan pelanggaran pidana, ini hanya denda administrasi. Saya akan kembali menggunakan hak untuk mengajukan banding terkait dengan ketidaksesuaian perubahan kriteria dari kantor pajak Spanyol,” katanya di Madrid, Spanyol (24/10/2019).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Ramos diketahui telah mengurangi pembayaran pajaknya pada tahun 2012, 2013 dan 2014 dengan cara mentransfer pendapatan ke perusahannya sendiri yakni Sermos 32SL, yang berbasis di Spanyol, agar ia dapat membayarkan pajaknya lebih sedikit.

Selain itu, Ramos mengatakan akan mengajukan banding setelah ia membayar denda pajaknya. Ramos merasa selama ini dia sepenuhnya telah mematuhi kewajiban perpajakannya dengan Kantor Pajak Spanyol.

Ramos mengklarifikasi laporan tersebut dan mengungkapkan selama ini ia telah mengungkapkan semua penghasilannya di Spanyol. Ia juga memiliki tim penasihat yang bertugas untuk menganalisis, mengelola dan menyelesaikan semua masalah fiskalnya.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ramos merasa telah diperlakukan tidak adil oleh otoritas pajak Spanyol. “Kantor pajak memberitahu saya tentang penyelesaian yang berbeda dengan apa yang saya nyatakan pada 2012-2014, setelah mengubah kriteria tersebut. Saya telah menyelesaikan pembayaran itu secara penuh,” ungkapnya.

Dalam beberapa pekan terakhir ini banyak pemain sepakbola terkenal telah diselidiki dan didenda karena alasan pajak. Seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo yang sama-sama pernah didakwa dengan tuduhan penggelapan pajak. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN