PRESIDEN JOKO WIDODO:

'Saya Minta Mendagri dan Menkeu, Tegur Mereka'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 14:17 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegur para kepala daerah yang belum menganggarkan dana untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah virus Corona (Covid-19).

Presiden mengatakan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menyisir ulang anggarannya untuk memfokuskan kekuatan dalam menangani wabah Covid-19. Anggaran jangan sampai lari dari 3 prioritas, yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

“Pangkas belanja yang tidak prioritas, potong belanja yang tidak mendesak, perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja lain yang tidak dirasakan oleh rakyat. Fokuskan semua kekuatan kita pada upaya penanganan Covid-19,” kata Presiden dalam pengantar rapat kabinet di Bogor, Selasa (14/4/2020).

Presiden mengatakan masih ada beberapa daerah yang APBD-nya masih seperti tidak ada apa-apa atau business as usual. Untuk itu, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menegur para kepala daerah tersebut.

“103 daerah belum menganggarkan jaring pengaman sosial, 140 daerah belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi, dan 34 daerah belum menyampaikan anggaran penanganan. Artinya, ada di antara kita yang belum punya respons dan feeling dalam situasi tidak normal ini,” katanya.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Di samping itu, Presiden juga menyampaikan target pertumbuhan ekonomi 2020 akan terkoreksi cukup tajam. Berbagai lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia sudah mempredsiksi ekonomi global 2020 akan memasuki periode resesi.

“Hitungan terakhir bisa tumbuh negatif 2,8%. Artinya ketarik sampai -6%. Oleh sebab itu, kita harus menyiapkan diri dengan berbagai skenario. Kita tidak boleh pesimis, kita harus tetap ikhtiar, berusaha, bekerja keras dalam upaya pemilihan kesehatan dan ekonomi. Insyaallah kita bisa,” katanya.

Presiden juga mengingatkan agar mewaspadai dampak lanjutan wabah Covid-19 pada perekonomian 2021. Peluang dan risikonya harus betul-betul dihitung dan dicermati, baik dari sisi domestik maupun dari sisi perekonomian global.

“Kita harus tetap fokus pada misi besar reformasi struktural yang harus terus berjalan. Reformasi percepatan pemerataan pembagunan, baik reformasi regulasi, birokrasi, peningkatan produktivitas, dan transformasi ekonomi,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?