OMAN

Satu Demi Satu, Negara Teluk Mulai Terapkan Pengenaan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 11:31 WIB
Satu Demi Satu, Negara Teluk Mulai Terapkan Pengenaan PPN

Ilustrasi.

MUSKAT, DDTCNews – Oman resmi menjadi negara keempat pada Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya.

Usaha dengan omzet sebesar OMR1 juta atau lebih wajib mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa terhitung sejak 16 April 2021. Pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak 1 Februari hingga 15 Maret 2021.

"Kami memberikan waktu kepada usaha kecil untuk mempersiapkan sistem yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku," kata Kepala Oman Tax Authority (OTA) Saud Al-Shukaili seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Per 1 Juli 2021, pengusaha dengan omzet senilai OMR500.000 hingga OMR1 juta atau setara dengan Rp37,7 miliar diwajibkan untuk memungut PPN. Mereka wajib mendaftarkan diri dan dikukuhkan menjadi PKP pada 1 April hingga 31 Mei 2021.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan usaha dengan omzet senilai OMR250.000 hingga OMR500.000 untuk memungut PPN per 1 Oktober 2021. Mereka wajib mendaftarkan diri sebagai PKP pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Usaha dengan omzet hanya sebesar OMR38.500 hingga OMR250.000 baru diwajibkan memungutPPN tahun depan atau 1 April 2022. Mereka wajib mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Desember 2021 hingga paling lambat pada 28 Februari 2022.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain adalah negara GCC yang sudah mengenakan PPN pada yurisdiksi. Tarif PPN yang dikenakan oleh Oman sebesar 5% sedangkan Arab Saudi mengenakan PPN dengan tarif 15%.

Saat ini, hanya terdapat 2 negara GCC yang belum mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya, yakni Kuwait dan Qatar. IMF memperkirakan Kuwait akan mulai memberlakukan PPN pada 2022.

Qatar diperkirakan akan mulai mengenakan PPN pada kuartal II/2021 atau kuartal III/2021. Qatar akan memiliki sistem administrasi pajak bernama Dhareeba yang memiliki peran besar dalam mendukung implementasi PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?