TURKI

Satu Dekade Ditangguhkan, Pajak Transaksi Valas Diberlakukan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:49 WIB
Satu Dekade Ditangguhkan, Pajak Transaksi Valas Diberlakukan Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turki memberlakukan kembali pajak atas penjualan valuta asing (transaksi valas) setelah ditangguhkan selama satu dekade. Pemberlakukan kembali ini diambil untuk menjaga nilai tukar lira.

Menurut keputusan presiden yang baru diterbitkan pada Rabu (15/5/2019), pajak 0,1% ini akan diperkenalkan kembali untuk penjual valas. Namun, akan ada beberapa pengecualian yang diberikan oleh pemerintah terkait pengenaan pajak tersebut.

“Pengecualian akan dibuat untuk bank-bank yang menjual ke Departemen Keuangan, berdagang di antara mereka sendiri [pasar antarbank], dan untuk pembayaran kembali pinjaman atau utang valas,” demikian informasi dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Langkah ini menjadi bagian dari serangkaian langkah pemerintah untuk membendung kerugian lira. Apalagi, pada tahun lalu, krisis mata uang telah membuat lira kehilangan nilainya hingga 28% terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Hal yang paling kontroversial pada Maret tahun lalu adalah saat bank lokal menghentikan perdagangan di perdagangan di pasar antarbank luar negeri. Selain itu, suku bunga dikerek hingga 1.300%. Masalah untuk lira juga masih berlanjut pada tahun ini.

Terhitung sejak Januari 2019 hingga sekarang, lira sudah melemah 13% terhadap dolar AS. Dengan performa itu, lira menjadi mata uang terburuk di antara pasar negara berkembang setelah peso Argentina.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti dilansir ahvalnews.com, para pedagang dan analis mengatakan langkah itu adalah upaya untuk mencegah pembelian valuta asing. Koordinator Departemen Riset Garanti Securities Tufan Cömert mengatakan ada beberapa kebingungan tentang perdagangan mana pajak baru akan berlaku.

“Saat ini ada kebingungan yang mendalam di sektor ini. Perlu ada kejelasan segera tentang masalah seperti,” katanya.

Guillaume Tresca, ahli strategi pasar berkembang senior di Credit Agricole CIB mengatakan kebijakan ini mengirimkan sinyal yang salah ke pasar. Hal ini berisiko dapat mencegah ketertarikan orang asing untuk berinvestasi di Turki dalam jangka panjang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar