TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Satgas TPPU Dibentuk, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Anggota Tim

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 14:52 WIB
Satgas TPPU Dibentuk, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Anggota Tim

Keputusan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU No. 49 Tahun 2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan mengenai Satgas tersebut dimuat dalam Keputusan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU No. 49 Tahun 2023. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Mei 2023.

Menurut pemerintah, perlu langkah strategis untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan terkait laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan TPPU berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023 memutuskan untuk membentuk satuan tugas … dan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat … 11 April 2023,” bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Laporan hasil analisis yang akan ditangani oleh Satgas TPPU antara lain 200 laporan hasil analisis yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Itjen Kemenkeu serta 100 laporan yang diterima oleh Polri, Kejaksaan, dan lembaga lain.

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan 2 kelompok kerja. Tim pengarah dari Satgas TPPU terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil ketua, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.

Selanjutnya, anggota tim pelaksana terdiri dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Berikutnya, kelompok kerja I dibentuk untuk melakukan supervisi atas 200 laporan hasil analisis diterima oleh DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu. Sementara itu, kelompok kerja II melakukan supervisi atas 100 laporan hasil analisis yang diterima oleh Polri, Kejaksaan, dan lembaga lain.

Satgas TPPU mulai bekerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut, yakni pada 2 Mei 2023, hingga 31 Desember 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini