Keputusan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU No. 49 Tahun 2023.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan mengenai Satgas tersebut dimuat dalam Keputusan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU No. 49 Tahun 2023. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Mei 2023.
Menurut pemerintah, perlu langkah strategis untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan terkait laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan TPPU berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023 memutuskan untuk membentuk satuan tugas … dan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat … 11 April 2023,” bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut, dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Laporan hasil analisis yang akan ditangani oleh Satgas TPPU antara lain 200 laporan hasil analisis yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Itjen Kemenkeu serta 100 laporan yang diterima oleh Polri, Kejaksaan, dan lembaga lain.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan 2 kelompok kerja. Tim pengarah dari Satgas TPPU terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil ketua, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.
Selanjutnya, anggota tim pelaksana terdiri dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Berikutnya, kelompok kerja I dibentuk untuk melakukan supervisi atas 200 laporan hasil analisis diterima oleh DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu. Sementara itu, kelompok kerja II melakukan supervisi atas 100 laporan hasil analisis yang diterima oleh Polri, Kejaksaan, dan lembaga lain.
Satgas TPPU mulai bekerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut, yakni pada 2 Mei 2023, hingga 31 Desember 2023. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.