RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sanksi Administrasi Bunga atas Pajak yang Kurang Dibayar

Vallencia | Jumat, 11 Maret 2022 | 18:02 WIB
Sanksi Administrasi Bunga atas Pajak yang Kurang Dibayar

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa sanksi administasi bunga atas pajak kurang dibayar.

Otoritas pajak menilai surat keputusan yang diajukan sudah diterbitkan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tidak dapat dibenarkan.

Sementara itu, wajib pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 yang diterbitkan oleh otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan penghitungan sanksi administrasi yang dilakukan otoritas pajak kurang tepat, sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan keputusan otoritas pajak yang menolak pengurangan sanksi administrasi atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang kurang dibayar oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap surat keputusan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 yang diterbitkan otoritas pajak tidak memenuhi ketentuan formal.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan membatalkan keputusan otoritas pajak dan materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga menyetujui penghitungan sanksi administrasi bunga yang diajukan oleh wajib pajak.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Put-38605/R/PP/M.I/13/2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 September 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah keputusan otoritas pajak mengenai pengurangan sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pajak yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PERLU dipahami terlebih dahulu, sengketa ini muncul karena Pemohon PK menerbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010. Akan tetapi, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan kemudian memutuskan untuk mengajukan banding.

Kemudian, Pemohon PK menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam konteks ini, Pemohon PK menyatakan tidak setuju apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010.

Sebab, surat keputusan yang diterbitkannya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dalam memutus sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak telah membuat suatu kesalahan dalam pertimbangan hukumnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan besaran sanksi administrasi yang ditetapkan otoritas pajak dalam surat keputusan No. KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010. Menurut Termohon PK, jumlah bulan yang digunakan untuk menghitung sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar ialah 11 bulan.

Penghitungan bulan tersebut dihitung sejak bulan Juni 2008 hingga jatuh tempo pembayaran PPh 26, yaitu April 2009. Berdasarkan pada uraian di atas, Termohon PK menyimpulkan surat keputusan yang diterbitkan Pemohon PK harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan keputusan Pemohon PK sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Pertama, alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, penerbitan keputusan Pemohon PK tidak sesuai dengan ketentuan formal. Dalam penerbitan keputusan tersebut, terdapat kekhilafan prosedur dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sehingga permohonan PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan