KOREA SELATAN

Samsung Mulai Waspadai Dampak Perpajakan dari Pilar 1 OECD

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Samsung Mulai Waspadai Dampak Perpajakan dari Pilar 1 OECD

Ilustrasi. Logo Samsung.

SEOUL, DDTCNews - Dua korporasi besar dari Korea Selatan, Samsung Electronics dan SK Hynix mulai menyiapkan langkah antisipasi atas dampak perpajakan yang berpotensi timbul akibat tercapainya konsensus pajak global.

Samsung dan Hynix diperkirakan terdampak kebijakan global turnover Pilar 1: Unified Approach. Pada Pilar 1, korporasi multinasional dengan penjualan global mencapai €20 juta dan profitabilitas di atas 10% harus membayar pajak atas 25% residual profit kepada yurisdiksi pasar.

Total penjualan global Samsung diperkirakan mencapai KRW237 triliun dengan operating profit sebesar 15,1% pada tahun lalu. Sementara itu, SK Hynix diketahui memiliki laba senilai KRW32 triliun dan operating profit sebesar 15,7%.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Perlu beberapa waktu sebelum dampak dari Pilar 1 OECD dirasakan oleh perusahaan. Namun, kami tetap waspada untuk mengantisipasi dampak yang berpotensi muncul," ujar seorang pejabat di Samsung Electronics, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Riset Ekonomi Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI) Lee Kyung Sang meminta pemerintah untuk menjelaskan dampak konsensus pajak terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.

"Kami ingin pemerintah menganalisis dampak pajak digital secara menyeluruh sehingga eksportir Korea Selatan dapat memahami secara akurat beban yang akan ditanggung dan menyesuaikan strategi dalam berekspansi ke luar negeri," ujarnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Korea Selatan menjamin dampak proposal OECD terhadap perusahaan akan minim. Nanti, otoritas juga akan memperbolehkan perusahaan untuk menjadikan pembayaran pajak di luar negeri akibat Pilar 1 sebagai pengurang pajak di Korea Selatan.

Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan perusahaan-perusahaan digital besar dari AS, seperti Google, Facebook, dan Netflix, justru yang akan membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar kepada Korea Selatan.

"Perusahaan Korea Selatan yang beroperasi di luar negeri harus membayar pajak di yurisdiksi pasar. Sebaliknya, perusahaan asing yang beroperasi di sini akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sini," tutur Menteri Keuangan Hong Nam Ki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?