PMK 164/2023

Sampaikan Surat Pernyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 10:30 WIB
Sampaikan Surat Pernyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final UMKM sebesar 0,5% apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungutan.

PMK 164/2023 mengatur pemotongan/pemungutan PPh final 0,5% dilakukan terhadap wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan (suket) PP 55. Namun, pemotongan/pemungutan PPh final UMKM tidak berlaku terhadap wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu.

"Pemotong atau pemungut PPh…tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu…atas transaksi…penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Agar tidak dikenai pemotongan/pemungutan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan peredaran bruto pada saat dilakukan pemotongan/pemungutan belum melebihi Rp500 juta.

Format surat pernyataan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta sudah terlampir dalam Lampiran PMK 164/2023. Surat pernyataan ini nantinya berperan sebagai pengganti suket.

Meski tidak memotong/memungut PPh final UMKM ketika bertransaksi dengan wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut, pemotong/pemungut tetap wajib menerbitkan bukti potong/pungut dengan nilai PPh nihil.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM yang menyampaikan surat pernyataan sesungguhnya memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam 1 tahun pajak maka wajib pajak tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong/dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya penjualan barang atau penyerahan jasa.

Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Sebagai informasi, fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak telah diberikan sejak 2022 kepada wajib pajak orang pribadi UMKM sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Fasilitas itu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

Dengan adanya fasilitas tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM membayar PPh final dengan tarif sebesar 0,5% atas bagian omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses