PRANCIS

Sampah Plastik Dunia Menggunung, OECD Usul Cakupan Cukai Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 18:30 WIB
Sampah Plastik Dunia Menggunung, OECD Usul Cakupan Cukai Diperluas

Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

PARIS, DDTCNews - Volume sampah plastik global diperkirakan bisa meningkat hampir 3 kali lipat pada 2060 dan setengahnya akan menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Merujuk pada laporan terbaru bertajuk Global Plastics Outlook: Policy Scenarios to 2060, OECD menyebut kebijakan yang radikal diperlukan untuk menekan permintaan plastik dan mendorong daur ulang plastik.

"Jika kita menginginkan dunia yang bebas dari polusi plastik, kita perlu mengambil tindakan yang tegas dan terkoordinasi secara global," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Cormann, salah satu kebijakan yang dapat diambil pemerintah di berbagai negara adalah mengenakan cukai atas plastik. Cukai adalah salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menekan permintaan produk-produk plastik sekali pakai.

Saat ini, sudah terdapat 127 negara yang menerapkan cukai atas plastik sekali pakai atau bahkan melarang penggunaan produk tersebut. Menurut OECD, cakupan cukai plastik masih terlalu sempit dan belum sepenuhnya menghasilkan dampak positif terhadap lingkungan.

Sebagai contoh, banyak negara yang selama ini hanya berfokus pada kantong plastik dalam kebijakan cukainya. Bukannya menekan jumlah sampah, langkah tersebut justru meningkatkan sampah berbahan dasar selain plastik.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Cakupan kebijakan perlu diperluas dan implementasi perlu diperluas untuk mendukung pengurangan sampah plastik secara struktural," tulis OECD dalam laporannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang mendorong pemilahan dan daur ulang sampah plastik. Daur ulang sampah plastik baru akan terjadi dalam skala besar bila kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan bagi pelakunya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?