PRANCIS

Sampah Plastik Dunia Menggunung, OECD Usul Cakupan Cukai Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juni 2022 | 18:30 WIB
Sampah Plastik Dunia Menggunung, OECD Usul Cakupan Cukai Diperluas

Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

PARIS, DDTCNews - Volume sampah plastik global diperkirakan bisa meningkat hampir 3 kali lipat pada 2060 dan setengahnya akan menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Merujuk pada laporan terbaru bertajuk Global Plastics Outlook: Policy Scenarios to 2060, OECD menyebut kebijakan yang radikal diperlukan untuk menekan permintaan plastik dan mendorong daur ulang plastik.

"Jika kita menginginkan dunia yang bebas dari polusi plastik, kita perlu mengambil tindakan yang tegas dan terkoordinasi secara global," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Menurut Cormann, salah satu kebijakan yang dapat diambil pemerintah di berbagai negara adalah mengenakan cukai atas plastik. Cukai adalah salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menekan permintaan produk-produk plastik sekali pakai.

Saat ini, sudah terdapat 127 negara yang menerapkan cukai atas plastik sekali pakai atau bahkan melarang penggunaan produk tersebut. Menurut OECD, cakupan cukai plastik masih terlalu sempit dan belum sepenuhnya menghasilkan dampak positif terhadap lingkungan.

Sebagai contoh, banyak negara yang selama ini hanya berfokus pada kantong plastik dalam kebijakan cukainya. Bukannya menekan jumlah sampah, langkah tersebut justru meningkatkan sampah berbahan dasar selain plastik.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Cakupan kebijakan perlu diperluas dan implementasi perlu diperluas untuk mendukung pengurangan sampah plastik secara struktural," tulis OECD dalam laporannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang mendorong pemilahan dan daur ulang sampah plastik. Daur ulang sampah plastik baru akan terjadi dalam skala besar bila kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan bagi pelakunya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol