PEMILU 2019

Sambut Positif Hasil Hitung Cepat Pilpres, Rupiah Menguat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 13:28 WIB
Sambut Positif Hasil Hitung Cepat Pilpres, Rupiah Menguat

Joko Widodo dan Prabowo Subianto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pasar menyambut positif hasil hitung cepat pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Dalam hitung cepat mayoritas lembaga survei, kubu petahana Joko Widodo—Ma’ruf Amin lebih unggul dibandingkan pasangan Prabowo Subianto—Sandiaga S. Uno.

Kepala Riset Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan hasil Pilpres kali ini sudah masuk penghitungan pelaku pasar. Hal tersebut dibuktikan dengan posisi rupiah yang menguat pada Kamis (18/4/2019) pagi ini.

“Kemenangan ini sudah difaktorkan oleh pasar. Pasar akan merespons positif kemenangan ini walaupun hanya temporer,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs tengah Bank Indonesia pada hari ini dipatok di level Rp14.016 per dolar Amerika Serikat (AS), menguat 0,35% dari posisi pada Selasa (16/4/2019) senilai Rp14.066 per dolar AS. Di pasar spot, rupiah dibuka menguat 0,58% dari penutupan perdagangan sebelumnya menjadi Rp14.003 per dolar AS.

Lana menilai sentiment positif berupa penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang. Menurutnya, kondisi ini sangat dipengaruhi oleh berjalan baiknya pemilihan umum tahun ini.

Menurut dia, dalam jangka menengah, nilai tukar rupiah akan bergerak pada kisaran Rp13.950 hingga Rp.14.000 per dolar AS. Sentimen positif di dalam negeri menjadi faktor yang menjadi penggerak utama penguatan rupiah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Dari dalam negeri terdapat sentimen positif hasil quick count PIlpres yang bisa membuat rupiah menguat cukup signifikan.” tuturnya.

Dengan kemenangan petahana, sambungnya, pasar melihat tidak akan ada perubahan signifikan dari perencanaan ekonomi dalam lima tahun ke depan. Dengan demikian, tidak ada ekspektasi yang berlebihan dari pelaku pasar atas kebijakan pemerintah periode 2019—2024.

“Fokus kebijakan tidak lagi berat pada pembangunan infrastruktur. Pada masa kampanye dijanjikan akan ada insentif pra-kerja yang bertujuan untuk memberi kesempatan pengangguran mendapatkan pelatihan kerja. Bantuan sosial juga diperbesar untuk kartu Indonesia pintar untuk kuliah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN