ECONOMIC OUTLOOK IMF

Sambut Pemulihan Ekonomi, Ini Pajak yang Disarankan IMF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juni 2020 | 06:01 WIB
Sambut Pemulihan Ekonomi, Ini Pajak yang Disarankan IMF

Seorang perempuan berjalan di depan Kantor Pusat IMF di Washington, Amerika Serikat. (Foto: Getty Images/bbc.com)

JAKARTA, DDTCNews - Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund (IMF) menyarankan negara di dunia mulai memperkenalkan pajak baru untuk menambah sumber penerimaan pascapandemi Covid-19.

Laporan World Economic Outlook IMF menerangkan pandemi Covid-19 seharusnya tidak menyurutkan komitmen negara di dunia untuk melakukan kebijakan dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Hal tersebut dilakukan melalui kebijakan perpajakan emisi karbon.

"Para pembuat kebijakan harus mengimplementasikan komitmen mitigasi perubahan iklim melalui perpajakan karbon yang dirancang secara adil," tulis laporan IMF, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Lembaga yang berbasis di Washington DC ini menyebutkan skema perpajakan karbon harus dilakukan melalui jalur kerja sama internasional. Menurut IMF, pajak karbon merupakan salah satu solusi untuk menambal defisit fiskal yang melebar karena adanya pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 disebut menjadi momentum untuk menurunkan ketergantungan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pasalnya selama pandemi konsumsi bahan bakar fosil menurun drastis secara global.

Di sisi lain, harga minyak mentah yang rendah saat ini juga menjadi peluang untuk memangkas subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar fosil yang masih berlaku di banyak negara.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

"Para pembuat kebijakan perlu terus meningkatkan rekor penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun ini sebagai cermin turunnya penggunaan bahan bakar fosil," tegas IMF.

Selain itu, kerja sama internasional juga wajib dibangun untuk mengatasi ketegangan ekonomi antar negara yang berasal dari sengketa perdagangan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

IMF secara konsisten menyebutkan kerangka solusi berbasis multilateral menjadi sarana efektif untuk mengatasi masalah ekonomi. "Pemulihan ekonomi dari krisis Covid-19 akan terancam tanpa adanya solusi internasional yang berlaku dalam jangka panjang," tulis laporan IMF. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN