ECONOMIC OUTLOOK IMF

Sambut Pemulihan Ekonomi, Ini Pajak yang Disarankan IMF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juni 2020 | 06:01 WIB
Sambut Pemulihan Ekonomi, Ini Pajak yang Disarankan IMF

Seorang perempuan berjalan di depan Kantor Pusat IMF di Washington, Amerika Serikat. (Foto: Getty Images/bbc.com)

JAKARTA, DDTCNews - Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund (IMF) menyarankan negara di dunia mulai memperkenalkan pajak baru untuk menambah sumber penerimaan pascapandemi Covid-19.

Laporan World Economic Outlook IMF menerangkan pandemi Covid-19 seharusnya tidak menyurutkan komitmen negara di dunia untuk melakukan kebijakan dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Hal tersebut dilakukan melalui kebijakan perpajakan emisi karbon.

"Para pembuat kebijakan harus mengimplementasikan komitmen mitigasi perubahan iklim melalui perpajakan karbon yang dirancang secara adil," tulis laporan IMF, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Lembaga yang berbasis di Washington DC ini menyebutkan skema perpajakan karbon harus dilakukan melalui jalur kerja sama internasional. Menurut IMF, pajak karbon merupakan salah satu solusi untuk menambal defisit fiskal yang melebar karena adanya pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 disebut menjadi momentum untuk menurunkan ketergantungan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pasalnya selama pandemi konsumsi bahan bakar fosil menurun drastis secara global.

Di sisi lain, harga minyak mentah yang rendah saat ini juga menjadi peluang untuk memangkas subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar fosil yang masih berlaku di banyak negara.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

"Para pembuat kebijakan perlu terus meningkatkan rekor penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun ini sebagai cermin turunnya penggunaan bahan bakar fosil," tegas IMF.

Selain itu, kerja sama internasional juga wajib dibangun untuk mengatasi ketegangan ekonomi antar negara yang berasal dari sengketa perdagangan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

IMF secara konsisten menyebutkan kerangka solusi berbasis multilateral menjadi sarana efektif untuk mengatasi masalah ekonomi. "Pemulihan ekonomi dari krisis Covid-19 akan terancam tanpa adanya solusi internasional yang berlaku dalam jangka panjang," tulis laporan IMF. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024