ECONOMIC OUTLOOK IMF

Sambut Pemulihan Ekonomi, Ini Pajak yang Disarankan IMF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juni 2020 | 06:01 WIB
Sambut Pemulihan Ekonomi, Ini Pajak yang Disarankan IMF

Seorang perempuan berjalan di depan Kantor Pusat IMF di Washington, Amerika Serikat. (Foto: Getty Images/bbc.com)

JAKARTA, DDTCNews - Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund (IMF) menyarankan negara di dunia mulai memperkenalkan pajak baru untuk menambah sumber penerimaan pascapandemi Covid-19.

Laporan World Economic Outlook IMF menerangkan pandemi Covid-19 seharusnya tidak menyurutkan komitmen negara di dunia untuk melakukan kebijakan dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Hal tersebut dilakukan melalui kebijakan perpajakan emisi karbon.

"Para pembuat kebijakan harus mengimplementasikan komitmen mitigasi perubahan iklim melalui perpajakan karbon yang dirancang secara adil," tulis laporan IMF, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Lembaga yang berbasis di Washington DC ini menyebutkan skema perpajakan karbon harus dilakukan melalui jalur kerja sama internasional. Menurut IMF, pajak karbon merupakan salah satu solusi untuk menambal defisit fiskal yang melebar karena adanya pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 disebut menjadi momentum untuk menurunkan ketergantungan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pasalnya selama pandemi konsumsi bahan bakar fosil menurun drastis secara global.

Di sisi lain, harga minyak mentah yang rendah saat ini juga menjadi peluang untuk memangkas subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar fosil yang masih berlaku di banyak negara.

Baca Juga:
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

"Para pembuat kebijakan perlu terus meningkatkan rekor penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun ini sebagai cermin turunnya penggunaan bahan bakar fosil," tegas IMF.

Selain itu, kerja sama internasional juga wajib dibangun untuk mengatasi ketegangan ekonomi antar negara yang berasal dari sengketa perdagangan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

IMF secara konsisten menyebutkan kerangka solusi berbasis multilateral menjadi sarana efektif untuk mengatasi masalah ekonomi. "Pemulihan ekonomi dari krisis Covid-19 akan terancam tanpa adanya solusi internasional yang berlaku dalam jangka panjang," tulis laporan IMF. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?