PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sambil Bernyanyi, Andika Kangen Band Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 16:00 WIB
Sambil Bernyanyi, Andika Kangen Band Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. (foto: Kanwil DJP Bengkulu Lampung) 

JAKARTA, DDTCNews - Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Andika mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun meminta wajib pajak bergegas memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo kawan pajak, terutama di Lampung dan Bengkulu. Manfaatkan kesempatan ini, untuk ungkap harta-harta kalian yang belum dilaporkan melalui PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbengkululampung, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Andika mengawali video tersebut dengan menyanyikan sepenggal lirik lagu anyar Kangen Band yang berjudul Cinta Sampai Mati. Setelahnya, ia langsung mengingatkan wajib pajak mengenai periode PPS yang akan berakhir pada akhir bulan ini.

Musisi yang kerap disapa Babang Tamvan ini menuturkan PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Masih bingung bagaimana caranya? Datang saja langsung ke kantor pajak terdekat Anda atau melalui kanal-kanal informasi yang disediakan kantor pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Andika menambahkan sumbangan pajak dari masyarakat akan mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju. Selain itu, sambungnya, manfaat pajak juga akan dirasakan oleh semua masyarakat.

Unggahan video tentang ajakan mengikuti PPS dari Andika juga mengundang berbagai respons dari warganet. Mereka kebanyakan mengungkapkan kekagumannya kepada sang vokalis.

"Nah, ini Babang Tamvan putra Lampung idola sejuta umat," tulis warganet dengan akun @hari_nug.bw. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan