PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sambil Bernyanyi, Andika Kangen Band Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 16:00 WIB
Sambil Bernyanyi, Andika Kangen Band Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. (foto: Kanwil DJP Bengkulu Lampung) 

JAKARTA, DDTCNews - Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Andika mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun meminta wajib pajak bergegas memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo kawan pajak, terutama di Lampung dan Bengkulu. Manfaatkan kesempatan ini, untuk ungkap harta-harta kalian yang belum dilaporkan melalui PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbengkululampung, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Andika mengawali video tersebut dengan menyanyikan sepenggal lirik lagu anyar Kangen Band yang berjudul Cinta Sampai Mati. Setelahnya, ia langsung mengingatkan wajib pajak mengenai periode PPS yang akan berakhir pada akhir bulan ini.

Musisi yang kerap disapa Babang Tamvan ini menuturkan PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Masih bingung bagaimana caranya? Datang saja langsung ke kantor pajak terdekat Anda atau melalui kanal-kanal informasi yang disediakan kantor pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Andika menambahkan sumbangan pajak dari masyarakat akan mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju. Selain itu, sambungnya, manfaat pajak juga akan dirasakan oleh semua masyarakat.

Unggahan video tentang ajakan mengikuti PPS dari Andika juga mengundang berbagai respons dari warganet. Mereka kebanyakan mengungkapkan kekagumannya kepada sang vokalis.

"Nah, ini Babang Tamvan putra Lampung idola sejuta umat," tulis warganet dengan akun @hari_nug.bw. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN