KEPATUHAN PAJAK

Sambangi KPP Bareng Istri, David Chalik Urus Penggabungan NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 14:56 WIB
Sambangi KPP Bareng Istri, David Chalik Urus Penggabungan NPWP

David Chalik bersama istri.

JAKARTA, DDTCNews – Lama tidak terdengar kabarnya, aktor sekaligus presenter David Chalik berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari Satu, Selasa (26/3/2019).

Dari unggahan foto KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu lewat akun Instagram-nya, David Chalik datang bersama istri. Tidak hanya mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), David datang untuk keperluan penghapusan NPWP istri.

“Yang nantinya akan digabungkan dengan NPWP suami. #KawanPajak sudah tahu belum tentang hak kewajiban suami—Istri?” ujar pihak KPP bersamaan dengan unggahan foto tersebut, seperti dikutip pada Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Otoritas kembali mengingatkan bagi wajib pajak yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri atau digabung dengan suami. Pilihan ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam urusan perhitungan pajaknya.

Status terpisah atau digabung tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017.

“Keuntungan penggabungan dengan NPWP istri yaitu mempermudah pelaporan SPT istri karena sudah digabung dengan pelaporan SPT suami,” imbuh otoritas.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih rinci terkait contoh perhitungan pajak dan pengisian SPT Tahunan suami istri, bisa langsung membacanya di kelas pajak ini. Artikel kelas pajak mengenai pelaporan pajak juga dapat dilihat di sini. (kaw)

View this post on Instagram

KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu kedatangan @davidchalik bersama istri untuk mengurus penghapusan NPWP Istri yang nantinya akan digabungkan dengan NPWP Suami (Selasa, 26/03). #KawanPajak sudah tahu belum tentang hak kewajiban suami istri? Jadi, bagi wajib pajak yang berstatus istri dapat memilih untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri atau memilih untuk digabung dengan suami. Yang membedakan ada pada perhitungan pajaknya. Keuntungan penggabundan NPWP Istri yaitu mempermudah pelaporan SPT Istri karena sudah digabung dengan pelaporan SPT Suami. #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by KPP Pratama Tamansari Satu (@kpptamansarisatu) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak