KPP PRATAMA BOYOLALI

Samakan Persepsi, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Bawaslu Soal Potput

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:00 WIB
Samakan Persepsi, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Bawaslu Soal Potput

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali memberikan edukasi perpajakan kepada para pegawai Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali pada 15 Maret 2023.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Boyolali Fajar Prabowo mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi tersebut ialah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai Bawaslu atau Panwaslu se-Kabupaten Boyolali perihal aspek perpajakan.

“Lalu juga mekanisme pembayaran dan mekanisme pelaporan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Puji Mulyoningsih menuturkan KPP juga membahas aturan-aturan perpajakan terbaru. Misal, kenaikan lapisan penghasilan yang dikenai tarif PPh sebesar 5%, yaitu dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Penggunaan NPWP di Surat Setoran Pajak

Hal lainnya yang dibahas antara lain kenaikan tarif PPN menjadi 11%, aturan terbaru terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan di Surat Setoran Pajak (SSP) dalam proses pemungutan pajak bagi rekanan.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Bawaslu Boyolali Susi menyampaikan terima kasih kepada tim KPP Pratama Boyolali. Dia berharap seluruh bendahara Bawaslu dapat memiliki kesamaan persepsi terkait dengan pemotongan/pemungutan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, acara edukasi pajak tersebut diikuti sebanyak 83 peserta. Pada saat bersamaan, KPP Pratama Boyolali juga mengingatkan peserta untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id.

Saat ini, NIK sudah bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan